Indonesian sebagai negara berkembang berusaha seoptimal mungkin melaksanakan pembangunan nasional dalam segala bidang untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan perekonomian. Salah satu usaha pembangunan tersebut yaitu dari sektor pertambangan dan energi yang termasuk didalamnya adalah sumber tenaga listrik, yang merupakan sarana yang turut mempengaruhi kelancaran jalannya pembangunan nasional. Pembangunan dibidang kelistrikan ini bertujuan agar tenaga listrik dan sarana pendukung lainnya dapat digunakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Namun didalam pelaksanaan pembangunan itu disatu pihak merupakan upaya pembaharuan dan kemajuan, akan tetapi dilain pihak dengan adanya pembangunan itu dapat pula menimbulkan sikap dan tingkah laku yang negatif yang pada akhirnya mengarah pada suatu kejahatan. Salah satunya adalah pencurian tenaga listrik. Masalah yang diteliti yaitu : “Faktor-Faktor Apakah Yang Menjadi Penyebab Terjadinya Pencurian Tenaga Listrik Di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang Ditinjau Dari Sudut Kriminologi?â€. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode Deskriptif Analisis yaitu menganalisa keadaan sebagaimana yang terjadi dalam masyarakat pada saat penelitian dilakukan. Lokasi penelitian penulis adalah Daerah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang yang mana merupakan lokasi di mana terjadinya pencurian tenaga listrik. Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data melalui wawancara dan angket. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pencurian tenaga listrik di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang adalah Faktor Lingkungan Yang Memberikan Contoh Tauladan, Dan Faktor Lingkungan Yang Memberikan Kesempatan. Upaya dari pihak PLN dalam penanggulangan pencurian tenaga listrik adalah dengan melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, melakukan penyuluhan hukum tentang pencurian tenaga listrik dan memonitoring pencatatan kwh meter. Penulis dalam hal ini mengajukan saran agar adanya kerjasama antara pihak-pihak yang terkait dalam hal mencegah dan menanggulangi kejahatan baik dalam bentuk pengawasan dan pengontrolan yang rutin dari pihak PLN terhadap konsumen tenaga listrik, Perlunya penambahan petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik sehingga pelaksanaan pengawasan dan pengontrolan dapat berjalan dengan efektif.Selain itu PLN harus memberikan penyuluhan tentang pencurian tenaga listrik dan bahaya-bahaya yang ditimbulkan dari pencurian tenaga listrik secara merata kepada setiap masyarakat yang menjadi konsumen tenaga listrik dan mengambil tindakan secara hukum dan tegas terhadap pelaku yang melakukan pencurian tenaga listrik. Keyword : Pencurian, Tenaga Listrik, Kriminologi.
Copyrights © 2014