E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ANTARA DUSUN BANCOH DENGAN DUSUN BATU AMPAR DI DESA BATU AMPAR KECAMATAN BELIMBING KABUPATEN MELAWI

- A1011131205, NARDO AFISON (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Apr 2017

Abstract

Sengketa tanah adat antara Dusun Bancoh dengan Dusun Batu Ampar di Desa Batu Ampar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, adalah salah satu sengketa yang terjadi di Desa Batu Ampar. Penyebab terjadinya sengketa yaitu tapal batas yang belum ditentukan oleh Desa tersebut, kerena ada terjadinya penyatuan Desa gaya lama oleh Desa Batu Ampar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, sehingga tapal batas antara kedua Dusun tersebut belum di tentukan oleh Desa tersebut. Dalam penelitian ini penulis mengunakan metode hukum Empiris dengan sifat penelitian dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Bahwa Penyelesaian Sengketa tersebut Batas tanah antara Dusun Bancoh dengan Dusun Batu Ampar merupakan salah satu sengketa yang terjadi di Desa Batu Ampar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi. Penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan oleh masyarakat Dusun Bancoh dengan Dusun Batu Ampar Desa Batu Ampar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi ini diselesaikan melalui pengadilan adat ditingkat Desa, karena penyelesaian di tingkat desa ini dianggap masyarakat lebih efisien dan efektif, dan juga keputusan yang dikeluarkan oleh pengurus bersama Tokoh Masyarakat, Kepala Desa dianggap adil berdasarkan musyawarah mufakat. Dan masyarakat yang telah melakukan sengketa pertanahan tersebut harus melaksanakan upacara tolak bala agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari (marabahaya) untuk kedepannya agar tidak terjadinya sengketa dikemudian harinya. Faktor penyebab terjadinya sengketa tanah adat dikarenakan adanya penyatuan Desa gaya lama sehingga tapal batas belum ditentukan, dan juga adanya pembukaan lahan tanah adat yang dijadikan sebagai lahan pertanian oleh sejumlah masyarakat di Desa Batu Ampar tersebut. Akibat hukum dari penyelesaian sengketa tanah adat ini para pihak harus menerima keputusan yang di berikan oleh pengurus adat yakni dengan membagi dua atas tanah adat yang disengketakan tersebut, dan juga para pihak yang beresngketa harus melaksanakan upacara tolak bala agar terhindar dari segala marabahaya dan tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Upaya hukum yang di lakukan oleh Dusun Bancoh dengan Dusun Batu Ampar untuk menyelesaikan sengketa tanah adat tersebut melalui pengadilan adat di tingkat Desa, yaitu di Desa Batu Ampar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, dengan hasil keputusan membagi dua, atas tanah adat yang di persengketakan tersebut.   Kata Kunci : Penyelesaian sengketa, Penyebab Sengketa, tanah adat

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...