E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PEMBERIAN NAFKAH UNTUK ANAK SETELAH TERJADI PERCERAIAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PONTIANAK NOMOR : 9/PDT.G/2012/PA.PTK)

- A11110182, SYF. NIA SAPRANITA (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Apr 2014

Abstract

Penulis Syf. Nia Sapranita dengan judul :Pemberian Nafkah Untuk Anak Setelah Terjadi Perceraian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor : 9/Pdt.G/2012/PA.Ptk). Perceraian merupakan hal yang sangat mengerikan, karena akan berdampak pada banyak hal. Perceraian dimaksud disini adalah cerai hidup dari sebuah perkawinan sebagaimana terjadi pada kasus diatas. Pada dasarnya tidak ada keingiunan dari suami isteri yang menghendaki perceraian. Namun dalam kurun waktu berjalan, berbagai masalah timbul apakah itu masalah ekoomi keluarga, anak-anak, prinsip kehidupan dan lain-lainnya sangat kompleks dalam mahligai rumah tangga. Sehingga terkadang sering menimbulkan perbedaan pendapat dan perubahan sikap dari dua sifat yang berbeda menjadi satu. Dalam kasus disini telah terjadi perceraian Antara suami isteri, pemohon perceraian adalah seorang suami berusia 30 tahu, beragama islam, dengan pendidikan terakhir SMA. Pekerjaan saat itu masih berstatus CPNS di Politeknik, isteri berumur 20 tahun beragama islam dengan pendidikan terakhir SMP dan tidak bekerja, bertempat tinggal di kota Pontianak. Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Agama Nomor : 9/Pdt.G/2012/PA.Ptk. Adapun yang terjadi disini adalah si anak tinggal bersama ibu, sedangkan ayah menikah lagi, sehingga terbagi kebutuhan anak. Bapak dengan isteri barunya ditambah anak baru sehingga melupakan atau menelantarkan kewajiban pemberian nafkah pada anak dari perkawinan pertama. Atas Keadaan Tersebut, isteri menuntut pemberian nafkah kepadamantan suami untuk kepentinganan anak, namun karena bapak lebih mendahulukan kepentingan anak yang belum dewasa dari isteri keduanya maka tuntutan isteri pertama tidak terwujud. Sikap dan tindakan bapak tersebut telah mengabaikan, menelantarkan dan tidak bertanggung jawab pada anaknya sendiri. Ketentuan pemberian nafkah pada anak tersebut telah dicantumkan pada putusan pengadilan agama Pontianak. Namun dalam kenyataanya Bapak (mantan suami) tidak melaksanakan kewajibannya memberikan nafkah pada anak. Keyword: Pemberian Nafkah, Anak, Perceraian

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...