E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

KESESUAIAN KEBIJAKAN JAMINAN PRODUK HALAL (UU N0. 33 TAHUN 2014) DENGAN KETENTUAN PERLINDUNGAN MORAL UMUM DALAM PASAL XX (A) GATT 1994

- A01112311, SUSANTI (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jan 2017

Abstract

World Trade Organization(WTO) adalah suatu organisasi dunia yang mengatur tentang perdagangan internasional. Didalam WTO terdapat prinsip-prinsip salah satunya adalah prinsip Non-Diskriminasi. Indonesia sebagai salah satu anggota WTO harus mematuhi setiap ketentuan dari WTO. Namun terkait dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) yang dikeluarkan pemerintah Indonesia yang mengharuskan setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia harus bersertifikasi halal membuat peneliti tertarik untuk meneliti masalah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan apa saja yang ditetapkan pemerintah Indonesia terkait dengan jaminan produk halal dan bagaimana kesesuaian kebijakan jaminan produk halal dengan ketentuan perlindungan moral umum sebagaimana dimaksud dalam pasal XX (a) GATT 1994. Didalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif, pendekatan Undang-Undang dan pendekatan komparatif untuk membandingkan antara Undang-Undang tentang halal di Indonesia dan negara lain. Peneliti menggunakan data primer dilanjutkan dengan data sekunder untuk mengetahui isu-isu yang bersangkutan dengan penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah dalam UUJPH mengharuskan semua produk yang akan diedarkan di wilayah Indonesia harus bersertifikasi halal, sedangkan Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak mewajibkan (label halal bersifat sukarela). Dibeberapa negara-negara muslim atau non-muslim sertifikasi halal hanya bersifat sukarela dan tidak wajib. Terkait moral umum yang terdapat UUJPH adalah untuk memproteksi produk dalam negeri atau melindungi moral sebagian masyarakat, belum dapat digolongkan sebagaimana yang dimaksud Pasal XX GATT yang mengijinkan menyimpang dari prinsip GATT demi melindungi moral umum (public morals).   Kata kunci: Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Produk Halal, Prinsip Non-Diskriminasi

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...