E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN

PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

- A1011131288, DAENG MUHAMAD TARIQ AZIZ (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Sep 2017

Abstract

Sebagai metode penyelesaian sengketa secara damai, mediasi mempunyai peluang yang besar untuk berkembang di Indonesia. Dengan adat yang masih mengakar, masyarakat Inonesia lebih mengutamakan tetap terjalinnya hubungan silaturahmi antar keluarga atau hubungan dengan rekan bisnis daripada keuntungan sesaat apabila timbul sengketa. Menyelesaikan sengketa di pengadilan mungkin menghasilkan keuntungan besar apabila menang, namun hubungan juga menjadi rusak. Menyelamatkan muka  atau nama baik seseorang adalah hal penting yang kadang lebih utama dalam proses penyelesaian sengketa di Indonesia.      Mediasi adalah salah satu cara penyelesaian sengketa “non litigasi”, yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar jalur pengadilan. Namun tidak selamanya proses penyelesaian sengketa secara mediasi, murni ditempuh di luar jalur pengadilan. Salah satu contoh adalah sengketa perceraian, dimana mediasi dalam masalah ini tidak lagi dipandang sebagai penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan, tetapi ia juga merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa di pengadilan.      Penelitian seharusnya dapat memberikan manfaat untuk dapat digunakan lebih lanjut. Oleh sebab itu penulis dapat membagi manfaat penelitian yaitu:Manfaat TeoritisSebagai sumbangan pikiran untuk para pembaca agar bermanfaat terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya Hukum Acara Perdata, dan lebih spesifik lagi terhadap upaya upaya pembentukan aturan hukum dalam kaitannya dengan permasalahan penerapan mediasi dalam proses penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama.Manfaat PraktisDijadikan salah satu pertimbangan dalam menganalisa  pelaksanaan mediasi dalam proses penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Bengkayang.             Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan pada Bab terdahulu, maka dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut:Bahwa pelaksanaan mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Bengkayang pada perkara perceraian dimana dalam proses mediasi, ternyata hampir semua perkara perceraian mengalamai kegagalan dalam melaksanakan proses mediasi.Bahwa faktor penyebab gagalnya proses mediasi yang dilakukan pada Pengadilan Agama Bengkayang adalah para pihak tidak mau berdamai disebabkan, dengan hubungan rumah tangga sudah tidak harmonis, sudah terlalu lama pisah rumah serta pasangan sudah memiliki pasangan baru atau selingkuh. Kata Kunci : Perceraian, Mediasi, Pengadilan Agama 

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...