Fenomena kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi saat ini menjadi hal yang semakin marak dibicarakan dalam kehidupan masyarakat. Hal tersebut dipengaruhi dengan media informasi yang semakin maju seperti media televisi, surat kabar,media sosial, dan media-media informasi lainnya. Dari sejumlah penelitian yang ada memperlihatkan jumlah kasus kekerasan rumah tangga mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir baik secara umum yaitu di Negara Indonesia maupun secara khususnya yaitu di Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat. Fenomena tersebut sangat meresahkan lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat disekitarnya. Masalah yang diteliti yaitu : “mengapa terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di kecamatan pontianak utara di analisis dari sudut kriminologiâ€. Peneliti menggunakan teori kartografi dan psikiatrik serta bagaimana hubungan antara membina rumah tangga dengan kriminalitas yang dihadapkan pada fakta-fakta yang diperoleh dilapangan. Penulisan ini juga menggunakan pendekatan deskriptif analisis dengan penelitian normatif-sosiologis dan wawancara untuk memperoleh gambaran yang lengkap tentang hal yang diteliti. Adapun lokasi penelitian ini adalah di Kecamatan Pontianak Utara yang dimana daerah ini memiliki tingkat kriminalitas yang cukup tinggi dalam hal kekerasan dalam rumah tangga. Pengumpulan data ini penelitian ini melalui sistem wawancara angket. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Kecamatan Pontianak Utara adalah karena masalah ekonomi serta masalah sederhana seperti komunikasi yang kurang baik antar anggota keluarga. Upaya dari pihak Kepolisian Polsek Pontianak Utara dalam menindaklanjuti kasus tersebut antara lain menjadi mediator dalam penyelesaian masalah kekerasan dalam rumah tangga yang ada dan memberikan teguran ataupun sanksi pidana kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Peneliti dalam hal ini mengajukan saran agar adanya kerjasama antara pihak kepolisian dengan tokoh masyarakat setempat dalam hal mencegah dan menanggulangi perbuatan kekerasan dalam rumah tangga tersebut dengan cara memberikan penyuluhan tentang maksud dan tujuan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan menjelaskan kepada masyarakat tentang bagaimana cara-cara dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dalam rumah tangga. Kata kunci: Kriminologi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Copyrights © 2016