Latar Belakang Penelitian ini anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan laki-laki yang telah membenihkan anak di rahimnya, anak tersebut tidak mempunyai kedudukan yang sempurna dimata hukum seperti anak sah pada umumnya. Dengan kata lain anak tidak sah adalah anak yang tidak dilahirkan didalam atau sebagai akibat suatu perkawinan yang sah. Rumusan masalah dalam penelitian ini bertitik tolak dari latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penulis merumuskan permasalahan dalam penelitian ini, yaitu sebagai berikut,â€Apakah Perbedaan Kedudukan Anak Luar Kawin Sebelum dan Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII Tahun 2010?â€. Adapun tujuan penelitian yang diinginkan antara lain untuk menganalisis tentang status atau kedudukan anak luar kawin sebelum dan sesudah adanya putusan mahkamah konstitusi nomor 46/PUU-VIII tahun 2010, untuk menganalisis perbedaan dan persamaan sebelum adanya putusan mahkamah konstitusi nomor 46/VIII/2010 dengan setelah adanya putusan mahkamah konstitusi nomor 46/VIII/2010 mengenai anak luar kawin, untuk mengungkapkan dan menganalisis pengakuan dan pengesahan anak luar kawin. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Metode Hukum normatif, yaitu penelitian keperpustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan keperpustakaan. Hasil Penelitian ini bahwa status atau kedudukan anak luar kawin berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/VIII/2010 adalah anak luar kawin pun berhak mendapat perlindungan hukum. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinan orang tuanya masih disengketakan, bahwa dengan adanya pengakuan maka akan menimbulkan hubungan perdata antara anak luar kawin dan orang tuanya yaitu dengan akta otentik/akta kelahirannya, dengan melakukan tes DNA, secara paksaan/mengajukan gugatan, sedangkan pengesahan hanya terjadi dengan perkawinan orang tuanya, yang telah mengakuinya terlebih dahulu atau pada saat perkawinan itu dilangsungkan, dengan kemudian kawinnya bapak dan ibunya, anak-anak yang dibenihkan di luar perkawinan akan menjadi sah. Kata Kunci : Anak Luar Kawin, Perbandingan, Putusan Mahkamah Konstitusi
Copyrights © 2016