E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

FAKTOR – FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA EKSPLOITASI YANG DILAKUKAN ORANG TUA TERHADAP ANAK DI WILAYAH KOTA PONTIANAK DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI

- A01111247, HELEN MARINA TARIHORAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jan 2016

Abstract

Anak adalah sebagai generasi penerus keluarga, marga, suku, bangsa dan negara juga generasi penerus umat manusia. Tetapi mengapa masih saja ada anak yang disuruh menjadi pengemis atau pengamen. Apabila hal ini dibiarkan maka anak sebagai generasi penerus tidak dapat menjadi pribadi yang mandiri serta tidak dapat pendidikan yang layak sesuai hak nya. Segala upaya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk melibatkan anak dalam mencari uang. Keterlibatan anak dalam kegiatan ekonomi yang melewati batas akan berdampak buruk pada anak. Anak akan kehilangan hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang secara wajar.Tanpa disadari, banyak anak yang diterjunkani oleh orangtua untuk menjadi pengemis atau pengamen demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Eksploitasi terhadap anak berdampak negatife terhadap anak baik itu dampak pendidikan, kesehatan dan dampak psikis anak. Dalam penelitian ini, penulis ingin mengungkap faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penyebab orangtua melakukan eksploitasi terhadap anak diwilayah Kota Pontianak dengan menggunakan metode Penelitian hukum sosiologis ( empiris ) yaitu memberikan arti penting terhadap analisis yang bersifat kuantitatif dan empiris, sehingga langkah dan desain teknis penelitian tersebut mengikuti pola dari penelitian ilmu sosial khususnya ilmu sosiologis ( socio – legal research ). Oleh sebab itu langkahnya adalah dengan dimulai dari perumusan hipotetis dan perumusan permasalahan, melalui selanjutnya pengumpulan data, dan semua proses diakhiri dengan menarik sebuah kesimpulan dengan melalui pendekatan deskriptif analisis dengan maksud memecahkan masalah berdasarkan data yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.Melalui penelitian lapangan yang telah dilakukan, terbukti bahwa masih banyak orangtua yang melakukan eksploitasi terhadap anak, dan ingin dicari tahu apa saja yang menjadi penyebab orangtua melakukan tindak eksploitasi terhadap anak. Dari penulisan ini, penulis ingin mengungkapkan bahwa jawaban dari permasalahan eksploitasi anak oleh orangtua adalah bahwa orangtua tersangkut oleh masalah ekonomi serta kurangnya pengawasan terhadap pelaku eksploitasi anak oleh pihak berwajib sehingga orangtua tidak mempunyai rasa takut untuk melakukan kegiatan eksploitasi pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 22 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 76I. Adapun kesimpulan dari masalah ini adalah dimana kurang diterapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 sehingga belum ada efek jera yang diberikan oleh Pihak Berwajib kepada orangtua, selain itu alangkah lebih baik apabila ada perhatian lebih dari pemerintah agar tindak pidana eksploitasi anak oleh orangtua ini tidak berkelanjutan adalah dengan menyediakan lapangan pekerjaan terhadap masyarakat yang berpendidikan rendah agar mereka mampu membiayai kehidupan keluarganya. Anak adalah sebagai generasi penerus keluarga, marga, suku, bangsa dan negara juga generasi penerus umat manusia. Tetapi mengapa masih saja ada anak yang disuruh menjadi pengemis atau pengamen. Apabila hal ini dibiarkan maka anak sebagai generasi penerus tidak dapat menjadi pribadi yang mandiri serta tidak dapat pendidikan yang layak sesuai hak nya. Segala upaya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk melibatkan anak dalam mencari uang. Keterlibatan anak dalam kegiatan ekonomi yang melewati batas akan berdampak buruk pada anak. Anak akan kehilangan hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang secara wajar.  Jika berbicara tentang anak, ini merupakan hal yang sangat penting. Seperti yang dikatakan oleh Negara bahwa anak adalah aset bangsa karena anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dalam membangun dan menjadikan negara lebih maju dimasa depan agar dapat bersaing dengan negara-negara maju yang ada didunia seperti yang diungkapkan didalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan seperti yang diungkapkan dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. Karena anak diharapkan dapat menjadi penerus bangsa yang mampu bersaing dengan negara-negara yang ada didunia oleh karena itu dibutuhkan penerus bangsa yang memiliki karakter yang baik dalam perilaku serta berkualitas dalam bidang akademik, dapat berkreativitas serta mempunyai keterampilan. Setiap anak mempunyai hak yang sama di negara ini, seperti yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 salah satunya adalah anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya, ada pula hak anak yang berkaitan dengan kehidupan ekonomi menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yaitu Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan eksploitasi. Jika berbicara tentang hak anak masih banyak hak anak yang belum terpenuhi salah satunya yang paling sering terjadi di negara ini adalah eksploitasi yang terjadi pada anak  didalam bidang ekonomi.  Seperti yang diungkapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 bahwa anak berhak mendapat pendidikan dan pengajaran serta terbebas dari tindak eksploitasi, pada kenyataannya masih banyak anak-anak yang tidak bersekolah bahkan harus bekerja untuk memenuhi kehidupannya sendiri, selain itu pada kenyataannya banyak juga anak yang bekerja dengan alasan ingin membantu orangtua dalam memenuhi kehidupan keluarga bahkan anak dipaksa oleh orangtuanya sendiri. Kenyataan seperti ini bukan lagi hal yang tidak biasa dalam kehidupan sehari-hari karena seringnya ditemukan anak-anak yang terpaksa mencari uang dijalanan demi melanjutkan hidup dan mendapatkan makanan. Sebagian besar orangtua yang mengirimkan anaknya untuk bekerja dijalan, dalam kenyataannya tidak menghendaki anak mereka untuk bekerja dalam usia dini. Namun demi mendapatkan makanan agar dapat bertahan hidup, orangtua memaksa anaknya untuk mencari uang dijalanan.  Anak-anak yang hidup didalam keluarga yang tidak berkecukupan biasanya akan dipergunakan oleh orangtuanya untuk mencari uang. Seringkali diungkapkan bahwa orangtua yang menyuruh anaknya turun kejalan untuk mencari uang adalah orang tua yang malas dalam mencari pekerjaan ataupun kurangnya pendidikan dari orangtua sehingga sulit untuk mendapatkan pekerjaan, terkadang dapat juga ditemukan orangtua yang tidak merasa terbeban untuk menghidupi anaknya sehingga mengorbankan anaknya sendiri untuk mencari uang dengan cara turun kejalan salah satunya dengan menjadi seorang pengamen atau pengemis.   Keyword : Eksploitasi, Orangtua, Anak,Kriminologi

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...