E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU AFPERSING DI AREA/LOKASI JALAN RUSAK MENURUT KETENTUAN PASAL 368 AYAT(1) KUHP DI KABUPATEN BENGKAYANG

- A1012131067, KRISTIAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jan 2018

Abstract

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas. Tujuan pembangunan jalan raya pada umumnya dimaksudkan sebagai prasarana di antaranya agar kendaraan angkutan dapat mengangkut penumpang dan atau barang maupun kendaraan pribadi menuju suatu tempat yang di tuju.Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 105 disebutkan :Setiap orang menggunakan jalan wajib :Berperilaku tertib;dan/atauMencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.Seperti pungutan berupa sejumlah uang yang di lakukan pada pengendara di ruas jalan rusak yang di perbaiki oleh oknum yang ingin mengambil kesempatan, keuntungan dari pada penguna jalan wilayah kabupaten bengkayang. Tindakan pelaku yang memungut uang dilakukan dengan pemaksaan, kekerasan psikis dan kekerasan fisik. Perbuatan pungutan uang tersebut termasuk dalam tindak pidana pemerasan yang diatur dalam KUHP yakni dalam pasal 368 ayat (1) KUHP. Bagi pelaku pemerasan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.Penegakan hukum terhadap pelaku pemerasan di area/lokasi jalan rusak belum dapat terlaksanakan sebagaimana mestinya menurut pasal 368 ayat (1) KUHP, karena disebabkan beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut diantaranya kurang berperannya lembaga kepolisian dan kurangnya kesadaran hukum dari korban atau pengguna jalan.Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pemerasan terhadap pengguna jalan antara lain : meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum korban pemerasan, menindak dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pemerasan, dan meningkatkan patroli wilayah serta menempatkan polisi disekitar lokasi terjadinya pemerasan. Kata kunci : Pungutan Uang, Tindak Pidana Pemerasan dan Pengguna jalan/korban  

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...