E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT BAND DAN SOUND SYSTEM PADA RENTAL MUSIK STUDIO DONZ DI KOTA PONTIANAK

- A01109072, MUHAMMAD ALDO (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Feb 2014

Abstract

Di Kota Pontianak saat ini mulai berkembang usaha penyewaan alat band dan sound system, salah satunya Rental Musik Studio Donz yang berkedudukan di Jalan Silat Baru No. K 29 Komplek Untan, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak. Rental Musik Studio Donz menyewakan alat band dan sound system dengan jangka waktu per jam dan per hari. Adapun ketentuan harga yang ditetapkan Rental Musik Studio Donz yang ingin menyewa per hari adalah apabila menyewa alat band saja harganya Rp. 1.500.000 dan alat band yang disewakan terdiri dari 2 mic, 2 gitar, 1 bass, 1 drum, 1 keyboard, apabila penyewa ingin menyewa alat band dan sound system harganya adalah Rp.5.500.000. Sistem penyewaan alat band dan sound system yang dilakukan pihak pemilik rental dan penyewa yang menyewa dengan jangka waktu per hari adalah membayar terlebih dulu kemudian melunasi setelah digunakan yang telah diatur di dalam perjanjian secara tertulis. Perjanjian dibuat secara tertulis adalah dengan harapan penyewa mematuhi kewajibannya di dalam perjanjian itu, namun dalam kenyataannya perjanjian yang dibuat oleh pemilik rental musik studio donz dan penyewa dalam pelaksanaannya tidak sesuai yaitu pihak penyewa belum bertanggung jawab membayar sisa sewa sesuai dengan perjanjian.Pihak penyewa dikatakan wanprestasi karena pihak penyewa tidak melaksanakan kewajibannya membayar sisa pembayaran sewa sesuai dengan perjanjian. Faktor penyebab penyewa tidak melaksanakan kewajibannya adalah karena penyewa kenal secara pribadi dengan pemilik rental kerugian acara, serta masalah interen panitia. Adapun akibat hukum bagi pihak penyewa yang tidak bertanggung jawab adalah pihak penyewa dapat dimintakan ganti rugi atau pemenuhan perjanjian meskipun sudah terlambat. Upaya yang dilakukan pemilik rental musik studio Donz kepada pihak penyewa yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya adalah pihak penyewa memberikan teguran secara lisan serta memberikan tenggang waktu kepada pihak penyewa untuk memenuhi perjanjian yaitu membayar sisa sewa meskipun sudah terlambat disertai dengan ganti rugi. Dan pihak penyewa memberikan jaminan berupa kartu identitas dan barang berharga kepada pihak pemilik rental musik studio Donz dengan maksud bahwa pihak penyewa akan melaksanakan upaya dari pemilik rental musik studio Donz. Keyword: Perjanjian, Sewa-Menyewa, Wanprestasi

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...