E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU USAHA WARALABA (FRANCHISE) NASIONAL BIDANG KULINER YANG BELUM BERSERTIFIKASI HALAL DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

- A01110193, EVA YULYANA (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Sep 2014

Abstract

Pada perkembangan dunia usaha bidang kuliner saat ini begitu pesat dan bidang kuliner waralaba (franchise) menjadi salah satu kuliner yang banyak diminati konsumen, namun belum semua kuliner waralaba (franchise) baik yang beredar memiliki Sertifikasi Halal. Tentu saja hal ini membuat penulis tertarik untuk mengangkat judul tentang “ Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Usaha Waralaba (Franchise) Nasional Bidang Kuliner Yang Belum Bersertifikasi Halal Di Kota Pontianak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” untuk mempelajari, menganalisa produk kuliner waralaba (franchise) yang belum bersertifikasi halal dan bagaimana konsekuensi hukum yang diberikan terhadap pelaku usaha kuliner waralaba (franchise) yang belum bersertifikasi halal dalam perspektif hukum perlindungan konsumen. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang digunakan didalam penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang mencakup norma-norma hukum, yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penulis juga  menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi langsung ke instansi terkait serta wawancara dengan konsumen kuliner waralaba (franchise) untuk memperoleh data primer dan data sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh adalah masih adanya kuliner waralaba (franchise) yang belum bersertifikasi halal. Hal ini dapat terjadi karena masih lemahnya pengaturan mengenai Sertifikasi Halal tersebut yaitu Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) yang belum disahkan menjadi Undang-Undang (UU) sehingga sampai saat ini pelaksanaan Sertifikasi Halal bersifat suka rela (voluntary), serta kurangnya pengawasan dari pemerintah. Pentingnya Sertifikasi Halal pada suatu produk khususnya kuliner karena masyarakat muslim di Indonesia lebih mendominasi, selain itu untuk mewujudkan keadilan dan ketentraman dalam mengkonsumsi produk kuliner tersebut. Konsekuensi yuridis yang diberikan kepada pelaku usaha kuliner waralaba (franchise) yang tidak bersertifikasi halal ada 2 bentuk yaitu sanksi yuridis dan sanksi sosiologis. Sanksi yuridis untuk pelaku usaha kuliner waralaba (franchise) yang tidak bersertifikasi halal belum mempunyai pengaturannya secara khusus.Namun, menggunakan peraturan hukum yang mengatur mengenai sertifikasi halal secara umum yaitu UUPK, UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. Adapun sanksi sosiologisnya adalah pelaku usaha akan kehilangan kepercayaan dari konsumen dan konsumen tidak membeli produk kuliner waralaba (franchise) tersebut dan dapat mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha. Oleh sebab itu, dalam hal ini sangat diharapkan jika RUU JPH secepatnya disahkan menjadi UU agar pengaturan Sertifikasi Halal memiliki kekuatan hukum dan pelaksanaan Sertifikasi Halal menjadi suatu kewajiban bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya, sehingga dapat mencapai tujuan dari Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan-peraturan terkait Perlindungan Konsumen dapat tercapai secara maksimal. Selain itu, bagi pelaku usaha diharapkan agar menjaga kepercayaan konsumen karena hal tersebut berperan dalam perkembangan usaha yang dimiliki pelaku usaha. Keyword: Perlindungan Konsumen, kuliner waralaba, Sertifikasi Halal.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...