Skripsi ini berjudul “ PELAKSANAAN UPACARA PERKAWINAN ADAT DAYAK KANAYATN DESA ANTAN RAYAN KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK .â€Masalah yang diteliti “Apakah Pelaksanaan Perkawinan Adat Masyarakat Dayak Kanayatn Desa Antan Rayan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Mengalami Perubahan.†Penelitian ini menggunakan metode Empiris yang penelitiannya berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis ,landasan teoritis , kerangka konsep, data sekunder dan primer. Perkawinan merupakan salah satu cara untuk mendapatkan keturunan dan juga dengan maksud untuk menciptakan suatu kebahagiaan lahir batin antara suami istri dalam usahanya mendirikan rumah tangga yang sejahtera.perkawinan juga mempunyai arti yang sangat penting dimana bukan hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan biologis dari uraian tersebut maka perkawinan merupakan hal yang wajib dalam kehidupan sosial dan masyarakat.Bahwa dasar dari suatu perkawinan adalah ikatan yang sakral antara kedua pasangan yang melakukan perkawinan . oleh karena itu salah satu bentuk perkawinan maka perkawinan juga harus memenuhi syarat syarat sahnya perkawina menurut Hukum Adat dan juga menurut UU NO 1 TAHUN 1974.                      Selanjutnya penelitian ini dilakukan di Desa Antan Rayan dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian , diperoleh kesimpulan Bahwa pelaksanaan Perkawinan Adat pada masyarakat Dayak Kanayatn di Desa Antan Rayan dilalui dalam 4 tahapan yakni dimuali dengan patone, ngumpul radank atau ngumpul waris , makan poe rakeh dan pesta perkawinan,dan  penyebab terjadinya perubahan pada pelaksanaan perkawinan adat pada masyarakat Dayak Kanayatn di Desa Antan Rayan adalah dikarenakan faktor ekonomi dan faktor agama                      upaya yang dilakukan upaya yang dilakukan oleh pelanggar adat terkait dengan tidak dilaksankan perkawinan secara utuh adalah melalui penyelesaian hukum adat yang ditangani oleh temengung , tetapi sekarang ditangani oleh pasriah adat  Kata Kunci : Perkawinan , Hukum Adat
Copyrights © 2016