Pada hakekatnya setiap kegiatan Pembangunan untuk kepentingan umum, merupakan ketentuan Perpres no.65 tahun 2005 dan Perpres No.35 tahun 2006 Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Oleh karena itu pemerintah mengutamakan kesejahteraan masyarakatnya, melaksanakan ganti rugi pembebasan lahan atas tanah masyarakat oleh Pemerintah Daerah yang terkena Pembangunan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan jenis pendekan Deskriptif Analisis yaitu dengan menggunakan informasi, data, fakta-fakta di lapangan seperti apa adanya (realita sesungguhnya) yang akan di pergunakan untuk melakukan analisa permasalahan penelitian. Kegiatan penelitian ini meliputi kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari hasil penelitian yang didapat menunjukkan bahwa permasalahan dalam pelaksanaan ganti kerugi pembebasan lahan atas tanah masyarakat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak di Desa Sungai Nipah Kecamatan Siantan di karenakan masyarakat merasa di rugikan oleh pihak pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan Ganti Rugi Pembebasan tanah tersebut. Akibat dari tidak di terimanya Protes masyarakat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak, dengan ini dapat mengadukan kerugian masyarakat dengan dapat memperkarakan nya ke pengadilan. Namun dalam kenyataan nya Protes masyarakat tidak bisa diterima dikarenakan bukti-bukti surat yang di miliki oleh PEMDA. Keywords : Pemerintah, Masyarakat, Tanah
Copyrights © 2013