Perjanjian sewa beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik yang timbul dalam praktek, sebagai pewujudan asas kebebasan berkontrak seperti yang dimaksud dalam pasal 1338 (1) KUHPerdata. Dalam perjanjian sewa beli terdapat hubungan hukum antara dua belah pihak, yaitu pihak penjual yang disebut sebagai penjual sewa, dan pihak pembeli disebut sebagai pembeli sewa. Dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli kendaraan bermotor roda dua dengan pembeli sewa belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dimana masih banyak pembeli sewa yang belum membayar angsuran tepat pada waktunya. Faktor penyebab pembeli sewa tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya karena penghasilan yang tidak mencukupi akibatnya pihak penjual memberikan teguran serta denda kepada pembeli sewa yang wanprestasi, denda yang dikenakan kepada pembeli sewa adalah 15% dari biaya angsuran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang nampak atau dijumpai secara nyata pada saat penelitian diadakan. Dalam penelitian ini digunakan teknik Purposive Sampling yaitu teknik penarikan sampel dipilih atau ditentukan sendiri oleh si peneliti.  Keyword : Perjanjian Sewa Beli, Wanprestasi, Penjual sewa, Pembeli sewa
Copyrights © 2016