E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT MUSIK FULL BAND PADA PEMILIK WANA STUDIO DI PONTIANAK

- A01112040, MICHAEL CEVESTER HABIBIE (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Nov 2016

Abstract

Wana Studio merupakan studio musik sekaligus tempat penyewaan alat musk full band yang di sediakan kepada promotor atau kalangan yang senang mengadakan acara musik. Namun pada faktanya banyak penyewa alat musik full band yang wanprestasi dalam pelunasan pembayaran penyewaan alat musik full band. Tentu saja hal ini sangat menimbulkan kerugikan bagi pemilik studio musik full band atau Wana Studio. Sehingga menimbulkan persoalan hukum baru dan cara penyelesaian tersendiri guna mengatasi masalah wanprestasi sewa-menyewa alat musik full band. Rumusan masalah : Faktor apa yang menyebabkan pihak penyewa alat musik full band wanprestasi pada pemilik Wana Studio di Kota Pontianak? Metode penelitian : Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana yang telah terjadi pada saat penelitian di laksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi. Tujuan penelitian : (1) Untuk memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa alat musik full band antara pemilik Wana Studio dengan pihak penyewa, (2) Untuk mengungkapkan faktor penyebab penyewa yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal melunasi biaya sewa tepat waktu, (3) Untuk mengungkapkan upaya hukum yang di lakukan oleh pemilik Wana Studio terhadap penyewa yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam pelunasan biaya sewa tepat waktu dan akibat hukum terhadap pihak penyewa. Hasil penelitian : Bahwa terjadi hubungan hukum antara pemilik studio musik full band atau Wana studio dengan penyewa alat musik full band, yang di lakukan dengan perjanjian secara lisan. Yaitu dalam perjanjian tersebut penyewa alat musik full band tidak menjalankan tanggungjawab yang semestinya, atau tidak membayar lunas uang penyewaan alat musik full band dengan alasan ticketing tidak sesuai target, kurang atau tidak adanya sponsor, tidak suksesnya acara atau kurangnya dana operasional. Akibat tersebut pemilik merasa di rugikan, penyewa telah melakukan wanprestasi serta menimbulkan kerugian bagi pemilik alat musik full band. Dalam penyelesaian masalah wanprestasi penyewa alat musik full band hanya hanya memberi teguran  serta menempuh dengan cara kekeluargaan.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...