Sejak berlakunya Undang-undang tentang pertanahan hingga sekarang penggarapan tanah di Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas belum mencapai hasil seperti yang diharapkan, karena sebagian kecil dari penggarap atas tanah garapan belum secara aktif atau terus menerus melaksanakan kewajibannya untuk mengusahakan tanah garapannya sesuai dengan Surat Pernyataan Tanah. Melihat dari arti pentingnya manfaat penggarapan tanah, namun pada kenyataannya masih ada masyarakat yang secara sengaja tidak mengusahakan tanah garapannya seperti halnya yang terjadi pada masyarakat yang bertempat tinggal di Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas. Desa Sebubus mempunyai luas tanah Negara 4 Km2 , terdiri dari 411 orang penggarap, dari tahun 1993 sampai tahun 2013, 80 hektar tanah yang terlantar akibat penggarap yang tidak mengusahakan tanahnya. Seperti diketahui bahwa penggarapan tanah Negara adalah bertujuan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan diberikannya pengarapan tanah Negara oleh pemerintah diharapkan bahwa seseorang penggarap wajib meletakan hak dan kewajibannya sesuai dengan Surat Pernyataan Tanah dan Undang-undang yang berlaku lainnya. Didalam pemberian jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsiten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya Sehubungan dengan itu Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dalam Pasal 10 dan Pasal 15 memerintahkan diselenggarakan penggarapan tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum terhadap tanah pertanian. Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pemberdayagunaan Tanah Terlantar, Peraturan Menteri Negara Aggraria/Kepala Badan pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan pemberian Hak Atas Tanah Negara, dan Peraturan Menteri Negara Aggraria/Kepala Badan pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Negara dan Hak Pengelolaan. Keyword : Penggarapan Tanah Negara untuk Kepastian Hukum dan Status Hak Atas Tanah
Copyrights © 2013