Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian jasa Service Elektronik, perjanjian jasa Service telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian jasa Service yang dibuat secara sah pada umumnya hendaknya memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian.Yang menjadi rumusan masalah adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Penyedia Jasa Service Elektronik Ozy Wanprestasi Terhadap Pengguna Jasa Di Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota?†penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan.Bahwa pihak penyedia jasa Service Elektronik Ozy Pontianak belum bertanggung jawab pada pengguna jasa khususnya terhadap keterlambatan pengembalian alat elektronik di Kota Pontianak. Adapun faktor yang menyebabkan penyedia jasa Service Elektronik Ozy mengalami keterlambatan pengembalian alat elektronik milik pengguna jasa karena susahnya mencari sparepart(suku cadang) dan penyedia jasa Service Elektronik Ozy belum mendapatkan masalah kerusakan pada alat elektronik tersebut.Sedangkan upaya yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa terhadap penyedia jasa Service Elektronik Ozy dalam hal keterlambatan pengembalian alat elektronik milik penggguna jasa adalah menyelesaikan secara kekeluargaan, menegur atas keterlambatan yang di lakukan penyedia Service Elektronik Ozy. Keyword: Perjanjian Jasa, Keterlambatan, Wanprestasi.Â
Copyrights © 2017