Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari system transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pembangunan wilayah. Untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang memenuhi keselamatan dan keamanan, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama dalam Pasal 77 ayat1 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Dalam rangka mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, lancar, tertib, dan ramah lingkungan maka pengguna jalan harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, administrasi dan legal.Padaumumnya para pemakai jalan atau pengemudi (anak) selalu melakukan pelanggaran pada Pasal 77 ayat 1 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pelanggaran terhadap persyaratan pengemudi, karena Pasal 77 ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Secara empiris fenomena yang saat ini terjadi adalah banyaknya pelajar SMP yang belum berusia 17 tahun yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C, namun telah diberikan kebebasan mengemudikan kendaraan sepeda motor oleh orang tuanyauntuk pergi dan pulang sekolah. Hal ini disebabkan oleh orang tua yang sudah tidak memiliki waktu untuk mengantar jemput anak – anaknya, baik mengantar kesekolah maupun ketempat kegiatan lainnya.  Alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan merupakan alas an utama untuk memberikan kebebasan bagi anak mengendarai sepeda motor ke sekolah. Peran yang penting dalam melaksanakan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 khususnya terhadap anak yang tidak memiliki SIM adalah Pihak Kepolisian. Pihak Kepolisian dalam Hal ini adalah Satuan Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Pontianak Selatan harus lebih tegas dalam menyikapi kejadian demikian.Melakukan sosialisasi di sekolah,dan kepada para orang tua harus dilakukan sebagai upaya menumbuhkan kesadaran hokum dalam berkendara bagi masyarakat di Kota Pontianak khususnya di wilayahSektor Selatan, serta melakukan patrol rutin di sekitar kawasan sekolah yang berpotensi melakukan pelangaran lalu lintas tersebut. Beranjak dari uraian diatas, maka perlunya tindakan tegas dari Satuan Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Pontianak Selatan dalam melakukan tindakan preventif dan represif untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar SMP di Wilayah Sektor Pontianak Selatan, serta perlunya sanksi yang tegas dari Hakim Pengadilan Negeri Pontianak sebagai pemberi efek jera bagi para pelanggar tersebut. Selain kedua hal aspek di atas, tak terlepas pula pada pengawasan yang kuatdari para orang tua siswa dengan para pihak sekolah agar menimbulkan kerja sama yang baik dalam mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar SMP di Wilayah Sektor Pontianak Selatan.  Kata Kunci : Pelanggaran Lalu Lintas
Copyrights © 2016