E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGOBATAN TRADISIONAL DI KOTA PONTIANAK

- A11112085, FRANSISKA (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 May 2016

Abstract

Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengobatan Tradisional Di Kota Pontianak” bertujuan untukmengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen yang menggunakan jasa pengobatan tradisional di Kota Pontianak, untuk mengetahui tanggung jawab Pemerintah dalam mengawasi pelaku pengobatan tradisional yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak, untuk menganalisis penyelesaian masalah yang timbul dalam suatu pelayanan pengobatan tradisional yang dialami oleh konsumen di Kota Pontianak. Penelitian ini Penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis, dimana Penulis memberikan gambaran atau mendeskripsikan permasalahan yang terjadi untuk dicari penyelesaian atau solusi atas permasalahan yang terjadi, melalui penelitian dilapangan sertabahan-bahan hukum primer sebagai pendukung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut: Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen yang menggunakan jasa pengobatan tradisional di Kota Pontianak belum dilakukan sepenuhnya, baik oleh pelaku usaha pengobatan tradisional maupun oleh Pemerintah, dalam hal ini Dinas Kesehatan. Hal ini terlihat bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan dirinya kepada Dinas Kesehatan serta kurangnya pengawasan pelaksanaan pengobatan tradisional oleh Dinas Kesehatan. Bahwa tanggung jawabPemerintah dalam mengawasi pelaku pengobatan tradisional yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, hal ini dikarenakan masih banyak pelaku usaha yang melakukan kegiatan secara diam-diam atau dengan kata lain tidak mendaftarkan diri mereka kepada Dinas Kesehatan Kota Pontianak, serta minimnya petugas yang melakukan kegiatan pengawasan ke lapangan dan pembinaan yang belum dilaksanakan dengan teratur. Bahwa penyelesaian masalah yang timbul dalam suatu pelayanan pengobatan tradisional yang dialami oleh konsumen di Kota Pontianak lebih banyak dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat antara para pihak karena persoalan yang timbul tidak sampai mengakibatkan kehilangan nyawa pasien atau konsumen. Manusia dalam menjalankan kehidupannya tidak selamanya mengalami kondisi yang baik, mungkin saja suatu saat mengalami kondisi tubuh yang tidak biasa atau dengan kata lain mengalami sakit. Apakah itu akibat dari suatu keadaan ataupun suatu kejadian yang tidak disangka-sangka, misalnya jatuh sehingga kondisi tubuh mengalami sakit yang memerlukan pengobatan ataupenyembuhan. Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan hidup yang sangat pentingdalam menunjang aktivitas sehari-hari. Manusia melakukan berbagai upayademi mewujudkan hidup yang sehat. Pasal 1 poin 11 Undang-Undang Nomor36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa “Upaya kesehatanadalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secaraterpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara danmeningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihankesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat”. yang dilakukan oleh masyarakat dalam rangka penyembuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik secara medis ataupun secara tradisional. Pengobatan secara medis juga saat ini masih dipertanyakan tingkatkeamanannya karena penggunaan obat dalam dosis tertentu dan dalam jangkawaktu tertentu bukan tanpa efek negatif, sehingga menjadi ancamankesehatan manusia dalam jangka panjang. Bagi golongan masyarakat tertentubiaya pelayanan kesehatan medis saat ini dirasakan cukup mahal, untuk itumereka memilih metode pengobatan lain yang dirasakan memiliki resikoyang relatif jauh lebih rendah dengan biaya yang terjangkau, salah satunya denganmemilih pengobatan tradisional. Berbagai macam program pengobatan tradisional yang ada saat ini semakin marak dengan iklan-iklan yang ditawarkan untuk membantu masyarakat mencari penyembuhan terhadap penyakit yang mereka derita. Menyadari betapa pentingnya menyelenggarakan pelayanan kesehatanguna memberikan hak-hak pasien dalam mendapatkan keselamatannya,khususnya pada pengobatan tradisional, tentu perlu mendapatkan perhatian, baik dari pemerintah maupun masyarakat untuk memahami keberadaan pengobatan tradisionaltersebut. Kota Pontianak saat ini juga telah banyak bermunculan pengobatan tradisional yang menjanjikan berbagai penyembuhan berbagai jenis penyakit. Pengobatan tradisional memberikan alternatif penyembuhan bagi masyarakat, namun bagaimanakah perlindungan terhadap para pasien selaku konsumen jika terjadi tindakan yang merugikan bagi pasien tersebut akibat pengobatan tradisional menjadi menarik untuk dikaji serta dibahas lebih lanjut dalam sebuah penelitian. Hal ini disebabkan karena tidak sedikit pasien pengobatan tradisional yang mengalami salah pengobatan sehingga mengalami sakit yang lebih parah. Persoalan pengobatan tradisional ini lebih berkaitan dengan obat-obatan yang diberikan oleh sinse atau terapis yang memberikan pelayanan pengobatan tradisional tersebut, ada kasus dimana pasien justru mengalami persoalan setelah mengonsumsi ramuan obat yang diberikan sehingga mengalami alergi dan yang lebih jauh mengalami diare. Ketidakjelasan tentang komposisi obat, manfaat, dan dampaknya yang akan dialami pasien yang belum mendapat perhatian dari para pelaku pengobatan tradisional. Berdasarkan latar belakang di atas, Penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dalam bentuk skripsi Berbicara mengenai perlindungan konsumen, pelaku usaha dan konsumen adalah dua pihak yang saling memerlukan.Pelaku usaha perlu menjual barang dan jasanya kepada konsumen, sedangkan konsumen memerlukan barang dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha, sehingga dapat dikatakan bahwa kedua belah pihak saling memperoleh manfaat dan keuntungan.Namun dalam prakteknya, seringkali konsumen dirugikan oleh pelaku usaha yang tidak baik. Karena ketidaktahuan dan kurang sadarnya konsumen akan hak-haknya mengakibatkan konsumen menjadi korban pelaku usaha yang tidak baik dengan tidak memberikan informasi yang lengkap kepada konsumen, dalam hal ini pasien. Perlindungan konsumen harus mendapat perhatian yang lebih dari Pemerintah. Karena tanpa adanya perhatian dan perlindungan dari Pemerintah kepada konsumen, maka pelaku usaha akan semena-mena dalam menawarkan suatu barang dan jasa tanpa melihat akibat hukum yang ditimbulkan dari tindakannya. Padahal sudah jelas tertera di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengaturan mengenai apa saja hak-hak pelaku usaha dan apa saja hak-hak konsumen. Tetapi sangat disayangkan, pada kenyataannya hak-hak konsumen masih banyak diselewengkan oleh para pelaku usaha sehingga mengakibatkan pengelabuhan terhadap konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan   Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pengobatan Tradisional, Konsumen

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...