E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA CV. INTI JASA SARANA TERHADAP KERUSAKAN BARANG KIRIMAN PENGGUNA JASA DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT

- A1012131199, MARIA DESI SUSANTI (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2017

Abstract

CV. Inti Jasa Sarana merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang di wilayah Kalimantan Barat khususnya di dearah pantai utara yaitu, Mempawah, Sungai Pinyuh, Sungai Duri, Singkawang, Pemangkat Dan Sambas. Proses pengiriman barang oleh CV. Inti Jasa Sarana terjadi dengan pengguna jasa saat tercapainya kesepakatan sesuai dengan hal-hal pokok dari perjanjian pengiriman barang yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak antara lain berupa jenis dan jumlah barang yang dikirim, alamat tujuan barang yang dikirim serta uang jasa yang wajib dibayar oleh pengguna jasa kepada CV. Inti Jasa Sarana sebagai penyedia jasa pengiriman barang. Dalam pengiriman barang tersebut, CV. Inti Jasa Sarana menggunakan transportasi darat dengan menggunakan truck sebagai alat untuk mengirim barang kiriman pengguna jasa. Dalam penelitian skripsi yang Berjudul Tanggung Jawab Pengusaha CV. Inti Jasa Sarana Terhadap Kerusakan Barang Kiriman Pengguna Jasa Di Kecamatan Pontianak Barat ini, penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif alasisis. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum untuk dapat melihat hukum dalam fakta-fakta yang nyata. Oleh karena itu dikatakan juga penelitian hukum empiris adalah meneliti perilaku orang dalam hubungan kehidupan di masyarakat dengan penelitian hukum empiris dikatakan juga sebagai penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil analisis data di lapangan CV. Inti Jasa Sarana belum bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan barang kiriman milik pengguna jasa hal ini disebabkan oleh fakror antara lain karena barang yang dikirim rawan pecah, kemudian karena pengepakan/packing barang dilakukan kurang baik oleh pengguna jasa dan ada juga ditemukan sebelum dikirim barang sudah mengalami kerusakan. Sebagai akibat hukum atas terjadinya kerusakan barang kiriman milik pengguna jasa maka CV. Inti Jasa Sarana belum bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi sebesar 10 x ongkos pengiriman barang sesuai dengan formulir tanda terima pengiriman barang sebagai wujud dari tanggung jawab penyedia jasa yaitu CV. Inti Jasa Sarana.Berdasarkan hal diatas, pengguna jasa telah melakukan suatu upaya untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan barang kiriman dengan upaya diselesaikan secara musyawarah dan tidak mengajukaan gugatan perdata di muka pengadilan Negeri. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pengusaha, Kerusakan Barang Kiriman. nakan truck sebagai alat untuk mengirim barang kiriman pengguna jasa.  Dalam penelitian skripsi yang Berjudul Tanggung Jawab Pengusaha CV. Inti Jasa Sarana Terhadap Kerusakan Barang Kiriman Pengguna Jasa Di Kecamatan Pontianak Barat ini, penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif alasisis. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum untuk dapat melihat hukum dalam fakta-fakta yang nyata. Oleh karena itu dikatakan juga penelitian hukum empiris adalah meneliti perilaku orang dalam hubungan kehidupan di masyarakat dengan penelitian hukum empiris dikatakan juga sebagai penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil analisis data di lapangan CV. Inti Jasa Sarana belum bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan barang kiriman milik pengguna jasa hal ini disebabkan oleh fakror antara lain karena barang yang dikirim rawan pecah, kemudian karena pengepakan/packing barang dilakukan kurang baik oleh pengguna jasa dan ada juga ditemukan sebelum dikirim barang sudah mengalami kerusakan. Sebagai akibat hukum atas terjadinya kerusakan barang kiriman milik pengguna jasa maka CV. Inti Jasa Sarana belum bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi sebesar 10 x ongkos pengiriman barang sesuai dengan formulir tanda terima pengiriman barang sebagai wujud dari tanggung jawab penyedia jasa yaitu CV. Inti Jasa Sarana.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...