SKRIPSI ini berjudul â€PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK PELEPASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN PASAL 15 AYAT (1) KUHP UU NOMOR 12 TAHUN 1995              JUNCTO PEATUAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012 DI LAPAS IIB KOTA SINGKAWANG.†Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Adapun bentuk penelitian dalam penlisan skripsi ini adalah, Penelitian Perpustakaan (Library Research),yaitu dengan mempelajari literatur, naskah-naskah, undang-undang, dokumen-dokumen dan tulisan-tulisan yang erat kaitannya dengan objek yang sedang diteliti. Penelitian lapangan (Field Research), yaitu penulis secara langsung ke lapangan untuk mengadakan penelitian guna mendapatkan data terhadap objek yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini.  Konsep “Sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab.†Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asas dari system pemasyarakatan adalah Pancasila sebagai falsafah Negara, sedangkan tujuannya disamping melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat juga membina narapidana agar setelah selesai manjalani pidanannya dapat menjadi manusia yang baik dan berguna. Selain mengatur berbagai aspek terkait dengan pemasyarakatan sebagaimana telah disebutkan di atas, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan juga mengatur mengenai hak-hak seorang narapidana. Pasal 14 ayat (1) merumuskan sebagai berikut: Narapidana berhak : a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani; c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran; d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak; e. menyampaikan keluhan; f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang; g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan; h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya; i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; k. mendapatkan pembebasan bersyarat; l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaat). Sebagai negara hukum maka Indonesia selalu menjunjung tinggi hak asasi menusia, selalu menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.  Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pernyataan ini merupakan dasar yang kuat bagi setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari negara. Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi perlindungan hak asasi setiap warga negaranya tanpa diskriminasi, termasuk bagi orang yang sedang menjalani hukuman, sehingga hak warga negara untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang menjadi hak konstitusional setiap warga negara Indonesia.  Kehidupan masyarakat yang semakin berkembang, mempunyai dampak meningkatnya kejahatan bahkan kejahatan semakin beragam. Kejahatan merupakan masalah sosial yang perkembangannya cenderung mengikuti perubahan sosial dan tipologi masyarakat. Crime is eternal - as eternal as societyâ€, di mana ada manusia di sana pasti ada kejahatan. Pengertian kejahatan secara yuridis, berarti segala tingkah laku manusia yang dapat dipidana yang diatur dalam hukum pidana. Aspek kejahatan tidak dapat dilepaskan dari pemidanaan. Pemidanaan atau disebut juga penjatuhan pidana dalam segala bentuk dan perwujudannya sebetulnya merupakan proses yang diajukan ke Pengadilan yang akhirnya terpidana dijatuhi hukuman yang setimpal demi tercapainya keadilan, keamanan, dan ketertiban dalam masyarakat. Masalah penjatuhan pidana atau pemidanaan ini sangat penting dalam hukum pidana dan peradilan pidana, bukan masalah teori yang bersifat abstrak. Sasaran pokok dari Hukum Pidana adalah agar individu yang melakukan tindak pidana dapat bertobat dan tidak melanggar hukum lagi (special prevention). Selain itu pula pemidanaan ini ditujukan untuk menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa yang melanggar hukum (general prevention).  Instrumen hukum merupakan suatu upaya agar perilaku yang melanggar hukum ditanggulangi secara preventif maupun represif. Tindakan preventif berarti pencegahan agar tidak terjadi, dalam hal ini agar tidak terjadi kejahatan. Sedangkan represif berarti bersifat penahanan (penekanan, pengekangan, atau penindasan).  Untuk melaksanakan pembinaan di dalam LAPAS tersebut diperlukan adanya suatu program agar proses pembinaan dapat tercapai. Sedangkan pembinaan yang ada diluar LAPAS di laksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS), yang dalam pasal 1 ayat 4 UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, menyatakan bahwa BAPAS adalah suatu pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan. Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sendiri mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan sebagian dari tugas pokok Direktoral Jendral Pemasyarakatan dalam menyelenggarakan pembimbingan klien pemasyarakatan di daerah. Bentuk dari bimbingan yang diberikan bermacam-macam, mulai dari pemberian pembinaan tentang agama, keterampilan, sampai pada pembinaan kepribadian. Bimbingan ini diberikan dengan tujuan agar klien dapat hidup dengan baik didalam masyarakat sebagai warga negara serta bertanggung jawab, untuk memberikan motivasi, agar dapat memperbaiki diri sendiri, tidak mengulangi tindak kejahatan. Pelepasan bersyarat merupakan arti penting bagi narapidana untuk memperoleh perubahan sikap tentang apa sesungguhnya menjalani pidana penjara itu, karena tempat dibelakang tembok itu berkumpul bermacam-macam watak Dalam proses pelepasan bersyarat tidak dapat diabaikan kondisi lingkungan hidup dan perubahan masyarakat, sehingga menuntut kemampuan para petugas untuk menciptakan ramalan-ramalan agar pelaksanaan setiap putusan diambil dengan tepat dan seirama dengan situasi yang terus berkembang. Tahap pelepasan bersyarat lebih tepat disebut sebagai tahap pembinaan masyarakat. Keberadaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Kota Singkawang sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas narapidana agar menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana.Berdasarkan hasil pra penelitian yang penulis lakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Kota Singkawang mengenai jumlah narapidana narkotika sampai dengan tanggal 28 Agustus 2013, adalah jumlah narapidana narkotika sebanyak 111 orang; narapidana Narkotika yang telah bebas karena Pelepasan Bersyarat Tahun 2011 sebanyak 15 orang; tahun 2012 Bebas Pelepasan Bersyarat sebanyak 22 orang.Selanjutnya, sampai tanggal 27 Agustus 2013 narapidana narkotika yang telah bebasdalam proses pelepasan besyarat sebanyak 19 orang; yang sedang dalam usuan Pelepasan bersyarat sebanyak 23 orang,dan yang belum melaksanakan usulan Pelepasan Bersyarat sebanyak 88 orang.  Pelepasan bersyarat merupakan metode yang paling baik dalam membebaskan narapidana. Walaupun pada kenyataannya banyak orang berpendapat bahwa pelepasan bersyarat dipandang sebagai pemberian maaf atau rasa simpati pemerintah (executive clemency), bertujuan memperpendek hukuman dengan mempercepat waktu pelepasan, bahkan pelepasan bersyarat dianggap sebagai upaya untuk menyenangkan atau memberi kenyamanan pelaku kejahatan atau (comfort of the criminal). Tetapi pendapat tersebut merupakan hal yang keliru. Tujuan pelepasan bersyarat bukan untuk memperkecil hukuman mempermudah atau memberi kenyamanan pelaku kejahatan, juga bukan toleransi atau pemaaf (leniency). Sebaliknya, penbebasan bersyarat direkomendasikan sebagai metode yang berat dan yang paling aman dalam membebaskan narapidana   KATA KUNCI                 : PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK PELEPASAN BERSYARAT
Copyrights © 2014