PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan salah satu Bank milik pemerintah yang ditunjuk untuk melaksanakan program Kredit Pemilikan Rumah, dan secara khusus menangani masalah pembiayaan perumahan melalui penyaluran kredit pinjaman yang bersyarat dan berjangka, yang kemudian disebut dengan KPR. Permasalahan yang muncul adalah debitur melakukan wanprestasi dalam pembayaran angsuran, terlambat membayar, dan tidak melaksanakan sebagaimana mestinya. Terhadap debitur yang wanprestasi, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak selalu memberi somasi dan perpanjangan waktu pembayaran angsuran dengan sanksi berupa dikenakan denda atas keterlambatan tersebut. Terhadap pihak debitur yang tidak mau melaksanakan dan tidak menghiraukan somasi dari pihak BTN, maka debitur debitur tersebut oleh pihak BTN dilakukan penyitaan terhadap barang jaminan. Keyword: KPR, Wanprestasi, Somasi, Denda
Copyrights © 2012