Keberadaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah relatif lama diberlakukan, sebenarnya cukup untuk membentuk masyarakat sadar dan mengerti akan hukum dan Perundang-undangan. Akan tetapi pada kenyataannya, pelaksanaan Undang-undang tersebut belum berjalan sesuai yang diharapkan, Dalam prakteknya masih sering terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan-aturan yang sudah ditentukan, seperti terjadinya perkawinan siri. Menurut ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, meskipun sah menurut Hukum Islam, dengan tidak dilakukannya pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama setempat tetapi perkawinan tersebut tidak sah menurut Hukum Negara. Tidak sahnya perkawinan siri berakibat pada anak yang lahir dari perkawinan siri tidak mempunyai status sebagai anak sah dalam perkawinan.  Keabsahan seorang anak, menurut Pasal 42 undang-undang perkawinan dikatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Pasal 43 ayat (1) undang-undang perkawinan telah mengatur bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sejak Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 , hubungan perdata anak luar kawin tersebut tidak lagi hanya kepada ibunya dan keluarga ibunya saja tetapi juga kepada ayahnya dan keluarga ayahnya. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan anak siri atau anak luar kawin sebagaimana disebutkan dalam Pasal 43 ayat (1) mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tuanya pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi tidak serta merta didapatkan begitu saja tetapi akan didapatkan melalui suatu penetapan pengadilan sebagai penetapan yang bersifat konkrit dan berdasarkan pengakuan ataupun pembuktian medis misalnya tes DNA, untuk mendapatkan hak-hak keperdataannya perlu suatu Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan pada ayat (2) Pasal 43 tersebut, sehingga tatacara memperoleh hak-hak keperdataan yang dimaksud dalam Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan dapat diimplementasikan. Serta pemerintah agar dapat membentuk peraturan khusus yang dapat melindungi anak siri atau anak luar kawin terhadap status dan hak-haknya. Pemerintah harus mempertimbangkan kesejahteraan seseorang khususnya anak siri atau anak luar kawin tanpa membedakan status nya dalam pemerintahan.  Keyword: Perkawinan siri, Kedudukan anak, Putusan Mahkamah Konstitusi
Copyrights © 2016