E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEPALA DESA DALAM PEMBUATAN ALAS HAK ATAS TANAH NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DI DESA WAJOK HULU KECAMATAN SIANTAN KABUPATEN MEMPAWAH

- A01112053, ENI SAPRIYANI (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Mar 2016

Abstract

Pentingnya tanah bagi masyarakat dan kurangnya lahan bagi masyarakat sehingga banyak terjadi perselisihan di tengah masyarakat, baik antar masyarakat, masyarakat denganbadan hukum, maupun masyarakat dengan pemerintah yang dilatarbelakangi persoalan pertanahan khususnya dibidang kepemilikan atas tanah. Dalam sistem pemerintahan desa menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 yang disebut dengan Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dan Lembaga Musyawarah Desa. Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari Sekretariat Desa dan Kepala-kepala Dusun. Pelaksanaan administrasi desa dilaksanakan oleh Sekretariat Desa dan Kepala-kepala Urusan yang merupakan staf membantu Kepala Desa dalam menjalankan hak wewenang dan kewajiban pemerintahan desa. Sekretariat Desa sekaligus menjalankan tugas dan wewenang Kepala Desa sehari-hari apabila Kepala Desa berhalangan. Pemerintahan Desa juga dilengkapi dengan Lembaga Musyawarah Desa yang berfungsi menyalurkan pendapat masyarakat di desa dengan memusyawarahkan setiap rencana yang diajukan Kepala Desa sebelum ditetapkan menjadi ketetapan desa. Namun dalam kenyataannya khususnya di Desa Wajok Hulu Kecamantan Siantan Kabupaten Mempawah sampai pada terbitnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa belum juga ada penjelasan dan format yang jelas mengenai kedudukan dan fungsi Kepala Desa dalam pembuatan alas hak atas tanah Negara. Hal ini menyebabkan Kepala Desa Wajok Hulu dalam menjalankan kewenangannyadalam hal pembuatan surat keterangan bukti alas hak atas tanah Negara tersebut tidak memiliki format surat yang benar-benar baku, padahal kebutuhan untuk melakukan legalitas terhadap alas hak atas tanah Negara yang merupakan bukti penguasaan atas tanah secara yuridis sangat penting. Secara yuridis peran kepala desa dalam hal persetujuan kepemilikan alas hak atas tanah negara dapat dilihat pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yaitu Kepala Desa adalah sebagai anggota Panitia “A” yang bertugas melakukan penelitian dan pemeriksaan administrasi kelengkapan berkas pemohon yang mengajuan kepemilikan alas hak atas tanah negara. Artinya, Kepala Desa tidak memiliki wewenang untuk menetapkan atau mengesahkan kepemilikan alas hak atas tanah negara yang diajukan baik oleh perseorangan maupun badan/organisasi. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN). Kata Kunci: Analisis, Yuridis, Kedudukan,Fungsi, Kepala Desa, Alas Hak, Tanah Negara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...