Dalam setiap hubungan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum yakni manusia, setiap orang diberi kebebasan untuk membuat perjanjian antar pihak. Baik itu perjanjian yang berbentuk lisan maupun tulisan. Sebagaimana halnya dengan perjanjian jasa pengecatan kendaraan roda empat, yang terjadi antara pihak pemilik kendaraan dengan pihak bengkel jasa pengecatan yakni pengusaha BERKAT JAYA. Perjanjian dibuat dan kesepakatan dibuat secara lisan. Permasalahan yang sering terjadi dalam hubungan hukum tersebut adalah keterlambatan waktu penyelesaian pengecatan kendaraan roda empat yang dilakukan oleh pihak bengkel jasa pengecatan BERKAT JAYA terhadap pemilik kendaraan. Sehingga memunculkan permasalahan hukum, antara pemilik kendaraan dengan pihak bengkel jasa pengecatan kendaraan roda empat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan mengambarkan serta menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian langkah selanjutnya adalah menganalisa semua fakta tersebut guna untuk memperoleh suatu kesimpulan. Tujuan Penelitian : Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jasa pengecatan kendaraan roda empat. Untuk mengungkap faktor penyebab pengusaha BERKAT JAYA wanprestasi kepada pemilik kendaraan. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pengusaha BERKAT JAYA yang belum bertanggung jawab atas wanprestasi-nya kepada pemilik kendaraan roda empat. Untuk mengungkap upaya hukum dari pemilik kendaraan roda empat yang mengalami keterlambatan pengecatan oleh pengusaha BERKAT JAYA. Hasil Penelitian : Kurangnya jumlah karyawan serta tidak profesionalnya karyawan yang ada menjadi penyebab terlambatnya penyelesaian pengecatan kendaraan roda empat. Akibat hukum pengusaha BERKAT JAYA yang belum bertanggung jawab atas kelalalian yang dilakukannya, pemilik kendaraan menuntut untuk dilakukan pengerjaan pengecatan lanjutan hingga selesai bahkan ada yang menuntut ganti rugi. Upaya yang dilakukan pemilik kendaraan atas kerugian yang dialami akibat kelalaian pengecatan dari pihak bengkel jasa pengecatan, pemilik kendaraan hanya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Key Words: Wanprestasi, Perjanjian Jasa, Pengecatan, Kendaraan Roda Empat.
Copyrights © 2016