Penelitian ini berjudul Eksistensi dan Penerapan hak ulayat ditinjau dari undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria di Desa pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah. Adapun permasalahan dalam penelitian ini ialah “Bagaimana Eksistensi Dan Penerapan Hak Ulayat Menurut UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Di Desa Pentek, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah†dengan hipotesis yaitu “Bahwa Eksistensi Dan Penerapan Hak Ulayat Di Desa Pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah Masih Terjaga Oleh Persekutuan Masyarakat Hukum Adat Setempat, Karena Terdapatnya Hukum Adat Setempat Yang Menjaminnya†Adapun metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah Metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analitis. Penulisan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan, teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung. Alat pengumpulan data yaitu wawancara, kuisioner dan dokumen dari data primer dan data sekunder. Dan yang menjadi populasi adalah persekutuan masyarakat hukum adat yang ada di Desa Pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah serta pihak yang berwenang dan terkait. Sedangkan sampelnya dipilih berdasarkan keanekaragaman populasi, jadi peneliti menentukan sendiri responden mana yang dianggap dapat mewakili populasi yaitu dengan jumlah total 25 orang yang terdiri dari 5 orang kepala pihak yang berwenang dan terkait dan 20 orang dari masyarakat hukum adat yang memiliki Surat Pernyataan Tanah yang berasal dari tanah adat yang terdiri dari 5 orang disetiap dusunnya yang berjumlah 4 dusun di Desa Pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah Berdasarkan dari hasil penelitian menunjukan bahwa, sesuai dengan teori hukum adat terdapatnya hak ulayat di Desa Pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah adalah benar. Dalam pelaksanaannya hak ulayat yang ada di tempat penelitian berlaku ke dalam dan ke luar sama seperti yang terdapat dalam teori hukum adat tanah. Hambatan-hambatan yang ada dalam eksistensi dan pelaksanaan hak ulayat dipengaruhi oleh faktor internal yaitu masyarakat hukum adat dalam hal keberlangsungan kekayaan hayati dan non hayati yang ada di dalam lebensraum dan faktor eksternal yaitu pemerintah dalam hal legitimasi dan perlindungan terhadap hak ulayat.  Key Words: Beschikkingsrecht; Hak ulayat; wilayah hukum adat Â
Copyrights © 2016