E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PENYALAHGUNAAN (MENGKONSUMSI) NARKOTIKA DI KALANGAN REMAJA MENURUT UU NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DI KOTA PONTIANAK

- A11109049, SEPRIANUS RAMA KURNIADI (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Sep 2013

Abstract

Bahwa Skripsi yang berjudul: Penyalahgunaan (Mengkonsumsi) Narkotika Di Kalangan Remaja Menurut Uu Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Di Kota Pontianak, adalah skripsi dengan suatu tinjauan ilmu pengetahuan untuk mengungkap hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan peredarannya di tengah-tengah masyarakat khususnya penyalahgunaan narkotika oleh para remaja. Dalam UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 mengelompokkan narkotika ke dalam golongan I sampai golongan III, dimana penyalahgunaan narkotika oleh kalangan remaja di Kota Pontianak pada tahun 2010 tahun 2012 adalah narkotika jenis, shabu, dan ganja. Kalangan remaja yang menyalahgunakan narkotika mayoritas adalah remaja yang masih berstatus sebagai pelajar, di mana remaja yang berstatus pelajar ini sudah berada pada jenjang/tingkat SMA. Dengan alasan penyalahgunaan narkotika oleh remaja karena faktor-faktor yang mempengaruhi seperti adanya faktor penarik yaitu tingkat kemudahan mereka mendapatkan narkotika juga dipengaruhi karena kondisi rumah tangga keluarganya seperti masalah broken Home, Ingin coba-coba pada saat di tempat hiburan (karaoke), Karena kebebasan memasuki tempat hiburan tanpa batasan umur. Karena kurang pengawasan orang tua di rumah dan diluar rumah. Untuk menghilangkan kekesalan belajar disekolah dan menghindari persoalan yang ruwet di rumah orang tua. Dan untuk mendapatkan kesenangan di luar rumah bersama teman sepergaulan atau teman sekolah. Hal inilah sehingga membuat kalangan remaja menyalahgunakan narkotika.Para remaja yang menyalahgunakan narkotika itu ternyata tidak tahu dan tidak memahami bahwa perbuatannya itu dilarang oleh undang-undang. Oleh sebab itu, para remaja yang melakukan penyalahgunaan narkotika ternyata kurang atau tidak diawasi dan dibimbing oleh orang tuanya, sehingga menyebabkan anak remajanya merasa bebas untuk melakukan perbuatan apa saja tanpa memperhitungkan untung ruginya bagi kehidupan mereka selanjutnya terutama bagi remaja yang sering keluar masuk tempat hiburan (karaoke) yang tidak membatasi umur. Keywords: Penyalahgunaan Narkotika, Remaja

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...