Kewajiban pengusaha dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerjanya merupakan suatu hubungan kerja yang paling utama dan merupakan hak para tenaga kerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha, baik perlindungan dalam kecelakaan kerja, hari tua, pension dan kematian. Perlindungan tersebut diselenggarakan dalam bentuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan berpedoman pada Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Skripsi ini memuat rumusan masalah : â€Apakah Pengusaha PT. Cahaya Hensen Lestari Telah Melaksanakan Kewajibannya Mendaftarkan Tenaga Kerja Pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Pontianak ? â€dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh secara nyata dilapangan pada saat penelitian diadakan. Dalam pelaksanaannya PT. Cahaya Hensen Lestari belum melaksanakan kewajibannya terhadap tenagakerj auntuk mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pontianak. Faktor yang menyebabkan pengusaha belum mendaftarkan tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan keuangan perusahaan yang belum memungkinkan. Akibat hokum bagi pengusaha yang belum mendaftarkan Tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan yaitu pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja untuk mendapatkan haknya yaitu tenaga kerja dapat mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan atau langsung mengadu ke BPJS Ketenagakerjaan kemudian instansi terkait akan melakukan sidak keperusahaan yang dilakukan oleh wasrik. Kata Kunci :Ketenagakerjaan, BPJS, Pendaftaran Tenaga Kerja, Perbuatan Melawan Hukum
Copyrights © 2017