Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah memutuskan perkara dengan Nomor 15 / PID.SUS / 2012 / PT.PTK terhadap penyalahgunaan dana hibah Gubernur Kalimantan Barat oleh Yayasan Pelita Kasih Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa Pontianak (AKUB-GAK) sebagai tindak pidana korupsi. Putusan dimaksud telah diterima dan diperbaiki pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Dengan pandangan bahwa penyalahgunaan dana yang semula didapat dengan pengajuan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah Pengadaan Sarana/Prasarana Pembelajaran dan Laboratorium Komputer Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa Pontianak (AKUB-GAK) tahun 2009-2010 yang diajukan oleh Direktur Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa Pontianak (AKUB-GAK) Pontianak kepada pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ini tanpa sepengetahuan pihak Yayasan Pelita Kasih selaku Badan Hukum Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa Pontianak (AKUB-GAK) tersebut bukanlah terjadi di dalam lembaga negara atau terhadap keuangan negara atau perekonomian negara, melainkan terjadi di dalam lembaga pendidikan Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa itu sendiri. Dan terhadap keuangan yang sudah berpindah status menjadi hak yayasan terebut, maka perkara tersebut semestinya diklasifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan dan bukanlah tindak pidana korupsi. Kemudian, dengan menggunakan jenis penelitian normatif dan sosiologis, ditemukanlah jawaban bahwa penyalahgunaan dana hibah yang terjadi dalam ruang lingkup Yayasan Kasih Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa Pontianak (AKUB-GAK) ini lebih tepat dikatakan sebagai tindak pidana penggelapan. Keyword : Hibah, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Penggelapan
Copyrights © 2013