Dalam bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah Indonesia melalui mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang bertujuan untuk pengelolaan sumber daya alamyakni Bahan Bakar Minyak supaya dapat diolah dan dinikmati untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh. DiwilayahKota Pontianak terdapat Depo Pertamina yang digunakanuntuk menyimpan stok BBM dan kemudian didistribusikan ke beberapa SPBU diseluruh wilayah Kalimantan Barat. Khusus di Kota Pontianak terdapat 19 (sembilan belas) SPBU yang diperuntukkan untuk masyarakat umum untuk mengisi BBM bagi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Hal tersebut merupakan perwujudan dari Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi dan Non Subsidi kepada masyarakat secara menyeluruh. Pendistribusian melalui pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah Indoensia untuk kepentingan masyarakat banyak, sering terjadi penyelewengan oleh oknum dan sekelompok masyarakat yang tidak bertanggungjawab. Padahal pada pasal 55 Undang undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)â€. Di Polresta Pontianak Kota dari tahun 2011 s/d 2013 telah terdapat beberapa 29 kasus yang telah ditangani terkait penyalahgunaan Pengangkutan Dan/atau Niaga Bahan Bakar Minya Bersubsidi.  Efektivitas Undang Undang-undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, diharapkan mampu memberikan regulasi dan memiliki ancaman hukuman bagi pelaku pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi secara illegal. Namun dengan adanya aturan tersebut tidak serta merta membuat tindakan illegal tersebut tidak dilakukan oleh oknum aparat dan sekelompok masyarakat yang tidak bertanggungjawab. Beberapa faktor yang mempengaruhi adanya praktek pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi secara illegaldiantaranya Faktor aparat penegak hukum dan Faktor masyarakat yang ingin memperoleh keuntungan yang besar dari praktek illegal tersebut.  Beberapa upaya seharusnya dilakukan agar Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat berjalan efektif, diantaranya dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan memberikan sosialisasi mengenai aturan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi. Perkembangan kemajuan dibidang Industri dan teknologi di Indonesia, tidak terlepas dari bahan bakar minyak untuk kebutuhan dan kemajuan industi dan teknologi tersebut. Pemerintah Indonesia secara langsung dan tegas mengambil alih dan memonopoli bahan bakar minyak dan gas untuk kesejahtraan rakyat Indonesia. Selain itu pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang kehidupan dibidang energi. Bahan bakar minyak merupakan kebutuhan yang penting dalam masyarakat dan pada umumnya masyarakat melakukan aktivitas menggunakan kendaraan, kendaraan itu sendiri dapat bergerak memerlukan energi yang berasal dari bahan bakar minyak ataupun bahan bakar gas. Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Undang-undang yang berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar Republik Indoensia tahun 1945, jelas disebutkan bahwa :(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Atas dasar Pasal 3 Undang-undang Dasar 1945 Pemerintah Indoensia mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Ditegaskan adanya "penguasaan oleh negara" dan “penggunaannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat†terhadap sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Minyak dan gas bumi merupakan kekayaan alam yang penting abgi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak sehingga penguasaanya berada di tangan negara dan penggunaanya harus dilakukan dengan memperhatikan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sebagai bagian dari sistem perekonomian nasional, maka pengelolaan sumber daya alam harus diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Demi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan dalam rangka pengendalian, pengawasan, dan pengelolaan kegiatan minyak dan gas bumi, Pemerintah melalui Pertamina diharapkan mampu mengelola dan mendistribusikan minyak dan gas bumi kepada masyarakat. Adanya regulasi dan aturan yang mengatur tentang minyak bumi dan gas tersebut, nyatanya belum mampu meningkatkan peran pendistribusian Minyak dan Gas Bumi ke masyarakat. Pemerintah yang bertugas membuat regulasi, pengatur penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan kegiatan usaha  pengangkutan gas bumi. Pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dilakukan oleh Badan Pengatur yang dibentuk oleh Pemerintah bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.  Meskipun dalam penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak telah diatur dan diancam dengan hukuman dan denda. Pada pasal 55 Undang undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang menyatakan bahwa : “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)â€. Selanjutnya dalam Kepolisian selaku Penyidik serta Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi diberi wewenang khusus dalam penindakan pelanggaran dan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak. Sehingga dalam hal pemeriksaan dan proses Penyidikan diharapkan mempu memberikan shock therapy bagai pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak. Karena ancaman hukuman dan denda yang tercantum pada Pasal 55 Undang undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang berat diharapkan mampu menyelenggaraan menjaga kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi milik negara. Sehingga tercipta keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak. Namun Dengan adanya beberapa kasus yang terjadi dan berkaitan dengan penyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak khususnya dikota Pontianak, perlu dipertanyakan faktor-faktor penyebabnya. Diana tercatat tahun 2011 terjadi 10 kasus, 2012 12 kasus, 2013 12 kasus dan 2014 hingga bulan Oktober telah terjadi 8 kasus.  Keyword : Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
Copyrights © 2015