Penelitian ini dilatarbelakangi untuk mengetahui penerapan dan pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 16 tahun 2009 junto Nomor 90 tahun 2013 Civil Aviation Safety Regulation Part 92 (Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92) tentang pengangkutan bahan dan atau barang berbahaya dengan pesawat udara (safe transport of dangerous goods by air). Agar lebih jelas Peneliti merumuskan masalah penelitian adalah “Bagaimanakah Pelaksanaan Civil Aviation Safety Regulation Part 92 di Bandara Supadio Pontianak?â€. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut 1) Untuk mengetahui aturan Civil Aviation Safety Regulation Part 92 2) Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Civil Aviation Safety Regulation Part 92 di Bandara Supadio Pontianak 3) Untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan belum maksimalnya Pelaksanaan Civil Aviation Safety Regulation Part 92 di Bandara Supadio Pontianak. Dalam penelitian ini menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Adapun bentuk penelitian adalah, Penelitian lapangan (Field Research), yaitu penulis secara langsung ke lapangan untuk mengadakan penelitian guna mendapatkan data terhadap objek yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini. Bahwa dengan berkembangnya industri penerbangan berimplikasi terhadap meningkatnya industri pengangkutan barang melalui udara termasuk pengangkutan barang berbahaya (dangerous goods). Barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi secara nyata membahayakan kesehatan, keselamatan atau harta milik saat diangkut dengan pesawat udara maupun dalam penyimpanannya. Barang berbahaya sangat peka terhadap suhu udara, tekanan dan getaran yang dapat mengganggu serta membahayakan keselamatan penerbangan serta dapat merusakkan peralatan pengangkutan. Oleh karena itu perlu penanganan khusus dalam pengangkutan agar senyawa ataupun kandungan dari barang/bahan tersebut tidak membahayakan penerbangan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka pemerintah membuat aturan-aturan baku yang mengatur bagaimana cara pengangkutan dan perlakuan terhadap barang berbahaya tersebut. Namun sangat disayangkan informasi tentang kategori bahan dan atau barang berbahaya dan bagaimana cara penanganannya masih minim. Oleh karena itu tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pelaksanaan Civil Aviation Safety Regulation Part 92 di Bandara Supadio Pontianak terkait penanganan pengangkutan karakterisitik barang dan atau bahan berbahaya (dangerous goods) yang diangkut melalui udara dan bagaimana cara penanganannya agar barang tersebut bisa diangkut dan bisa selamat sampai tujuan. Setelah dilakukan proses analisis data menunjukkan bahwa berdasarkan penelitian dan pembahasan yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa 1) Bahwa pelaksanaan Civil Aviation Safety Regulation Part 92 di Bandara Supadio Pontianak belum dilaksanakan secara optimal, hal ini disebabkan bahwa sebagian besar pihak maskapai penerbangan terutama para petugas maskapai yang masih belum memahami dan mengetahui aturan serta tata cara dalam penanganan pengangkutan barang bawaan yang dibawa oleh para penumpang pesawat udara, sehingga masih banyak bahan dan atau barang berbahaya (dangerous goods) diangkut dengan begitu mudah tanpa memperhatikan prosedur penanganan khusus. Kemudian bisa saja terjadi kelalaian dari oknum petugas pada saat penumpang memasukan barang bawaan melalui mesin X-ray di bandara, sehingga barang yang dikategorikan berbahaya lolos dalam pengawasan petugas bandara. 2) Lemahnya pengawasan dalam melaksanakan Keputusan Menteri Perhubungan Udara Nomor KM 16 tahun 2009 junto Nomor 90 tahun 2013 tentang Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 (Civil Aviation Safety Regulation Part 92) tentang Pengangkutan Bahan dan atau Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara (Safe Transport Of Dangerous Goods By Air) serta Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/275/XII/1998 sehingga menyebabkan pihak maskapai penerbangan kurang memahami tentang tata cara pelaksanaan Pengangkutan bahan dan atau barang berbahaya (dangerours goods) yang dibawa oleh para penumpang dalam pesawat udara.  Keyword : Peraturan Keselamatan, Penerbangan Sipil, Supadio.
Copyrights © 2014