E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

ANALISIS PERKAWINAN ANTAR WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

- A11109111, TOMMY PRAMUDISTIRA (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Oct 2013

Abstract

Tommy Pramudistira. NIM: A 11109111. Judul: ANALISIS PERKAWINAN ANTAR WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Skripsi Fakultas Hukum Untan tahun 2013. Seiring dengan kompleksnya permasalahan sosial serta tidak seimbangnya pemikiran masyarakat, maka berdampak pada munculnya berbagai permasalahan hukum ditengah-tengah masyarakat. Rumusan Masalah : Bagaimanakah Akibat Hukum Atas Perkawinan Campuran Antar Warga Negara Indonesia Dan Warga Negara Asing Setelah Berlakunya undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan? Tujuan Penelitian : (1). Untuk menguraikan dan menjelaskan tentang perkawinan antar warga negara Indonesia dan warga negara asing setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974. (2). Untuk menganalisis dampak pelaksanaan perkawinan campuran antar warga negara Indonesia dan warga negara asing setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974. Metode Penelitian yang digunakan yakni: Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan (library research) dengan meneliti bahan kepustakaan berupa data primer, sekunder, dan tersier di mana penelitian hukum normatif difokuskan pada asas hukum. Kesimpulan : (1). Bahwa peraturan tentang perkawinan di Indonesia beraneka ragam, terkait dengan masalah perkawinan campuran, batas keagamaan, etnis, dan ras tidak lagi menjadi penghalang. (2). Bahwa akibat dari perkawinan campuran adalah menyangkut tentang kewarganegaraan anak. Selain itu kewarganegaraan dari pihak warga negara Indonesia juga menimbulkan permasalahan, terutama dalam hal pilihan kewarganegaraan. Saran-saran : (1). Dalam sistem hukum perkawinan Indonesia hendaknya dilakukan unifikasi, terutama pada hal-hal yang menyangkut permasalahan perkawinan campuran. Sehingga ada ketertundukan para pihak dalam pelaksanaan perkawinan campuran. Instansi yang berwenang dalam melakukan proses serta pencatatan perkawinan campuran, hendaknya lebih selektif dengan menampilkan berbagai peraturan yang sekiranya dapat memproteksi (melindungi) kepentingan hukum warga negara Indonesia. (2). Harus diciptakan peraturan perundang-undangan, yang lebih rinci mengatur masalah kewarganegaraan dari pasangan perkawinan campuran, serta anaknya. Maka yang terpenting kewarganegaraan apa yang harus dipilih oleh anak ketika perkawinan orang tuanya telah berakhir. Selain itu dalam hal pengaturan harta bersama pasangan perkawinan campuran hendaklah membuat perjanjian kawin, yang bertujuan untuk mengatur arah kepemilikan dari harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Keywords : Perkawinan Campuran, Warga Negara, Undang-undang perkawinan.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...