Pelanggaran ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menentukan bahwa : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Bahwa tidak digunakannyya plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh aparat berwenang oleh para pelaku selaku pengemudi kendaraan bermotor roda dua adalah karena para pelaku merasa plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh aparat berwenang tidak menarik, tidak sesuai dengan seleranya dan tidak kuat. Bahwa kurang tegasnya penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan para pelaku (pengemudi) kendaraan bermotor roda dua yang tidak menggunakan plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh aparat berwenang karena adanya adanya Keputusan Mahkajapol tentang tabel tilang yang dirasakan masih ringan. Bahwa indikasi adanya rasa toleransi dari aparat hukum atas pelanggaran tidak menggunakan/melengkapi plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh aparat berwenang adalah masih adanya pelaku pelanggaran yang tidak diproses secara hukum hingga di Pengadilan, dan menerima uang titip sidang, atau damai di tempat. Bahwa selain karena adanya toleransi dari aparat penegak hukum atas pelanggaran tidak menggunakan/melengkapi plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh aparat berwenang juga disebabkan kurangnya kesadaran hukum para pelaku (pengemudi) kendaraan bermotor roda. Keywords : Plat Kendaraan Roda Dua, Hukum Pidana
Copyrights © 2014