E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMILIK KENDARAAN RODA DUA YANG MEMODIFIKASI NOMOR PLAT KENDARAANNYA DALAM HUBUNGAN DENGAN PASAL 280 JO PASAL 68 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 DI WILAYAH HUKUM PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK

- A01110011, ANDREAS PURBA (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jun 2014

Abstract

Pelanggaran ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menentukan bahwa : Setiap orang yang mengemudikan  Kendaraan Bermotor  di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1)  dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Bahwa tidak digunakannyya plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh aparat berwenang oleh para pelaku selaku pengemudi kendaraan bermotor roda dua adalah karena para pelaku merasa plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh aparat berwenang tidak menarik, tidak sesuai dengan seleranya dan tidak kuat. Bahwa kurang tegasnya penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan para pelaku (pengemudi) kendaraan bermotor roda dua yang tidak menggunakan plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh aparat berwenang karena adanya adanya Keputusan Mahkajapol tentang tabel tilang yang dirasakan masih ringan. Bahwa indikasi adanya rasa toleransi dari aparat hukum atas pelanggaran tidak menggunakan/melengkapi plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh aparat berwenang adalah masih adanya pelaku pelanggaran yang tidak diproses secara hukum hingga di Pengadilan, dan menerima uang titip sidang, atau damai di tempat. Bahwa selain karena adanya toleransi dari aparat penegak hukum atas pelanggaran tidak menggunakan/melengkapi plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh aparat berwenang juga disebabkan kurangnya kesadaran hukum para pelaku (pengemudi) kendaraan bermotor roda. Keywords : Plat Kendaraan Roda Dua, Hukum Pidana

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...