Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dalam Pasal 138 ayat 3 kewajiban menyediakan Angkutan Umum adalah Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum. Kewajiban tersebut ditujukan kepada setiap pemilik kendaraan pribadi yang ingin menggunakan kendaraannya sebagai angkutan umum. Apabila pemilik kendaraan pribadi tidak mentaati kewajiban tersebut maka pemilik kendaraan telah melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum, bahwa pemilik kendaraan pribadi menjadikan kendaraannya sebagai angkutan umum dengan tidak mendaftarkan kendaraannya harus bertanggungjawab terhadap segala akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya. Keputusan Meneteri Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Pengangkutan Orang Di Jalan Dengan Menggunakan Kendaraan Umum diharapkan Negara dan Angkutan Umum Resmi tidak dirugikan dengan adanya Kendaraan pribadi yang dijadikan sebagai Angkutan Umum, serta penerapan sanksi yang diberikan benar-benar dilaksanakan dengan peraturan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan yang deskriptif analisis. Teknik dan pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik komunikasi langsung serta teknik komunikasi tidak langsung dan menggunakan teknik Simple Random Sampling dalam penentuan sampel penelitian. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa masih ada pemilik kendaraan pribadi yang menggunakan kendaraan pribadinya sebagai angkutan umum.Adapun faktor penyebab pemilik kendaraan pribadi menggunakan kendaraan pribadinya sebagai angkutan umum adalah pemilik kendaraan ingin mendapatkan keuntungan dengan tidak membayar retribusi kepada pemerintah Kota Pontianak. Pemilik kendaraan pribadi tersebut mendapatkan sanksi karena dengan perbuatannya tersebut pemilik kendaraan telah merugikan orang lain dan Negara. Selain itu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Pontianak adalah bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk merazia kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum Kota Pontianak. Peran serta Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, diharapkan dapat meyelesaikan permasalahan yang terjadi di bidang transportasi khususnya transportasi darat. Keyword : Perbuatan Melawan Hukum, Pengangkutan
Copyrights © 2013