Saat ini pergaulan bebas bukan hanya untuk kesenangan semata tetapi juga dimanfaatkan oleh sebagian oknum untuk mengambil keuntungan dengan menjadikan anak yang masih di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) atau yang biasa dikenal dengan prostitusi. Adapun yang dimaksud eksploitasi seksual terhadap anak atau prostitusi anak adalah seseorang yang mengambil keuntungan secara seksual dari seorang anak dengan memberikan imbalan tertentu berupa uang atau imbalan lainnya. Eksploitasi seksual terhadap anak termasuk dalam masalah sosial yang mengganggu nilai-nilai sosial dan moral. Masalah tersebut merupakan persoalan, karena menyangkut tata kelakuan yang immoral, dan sangat berlawanan dengan hukum yang berlaku. Salah satu unsur pidana kesusilaan dalam kasus ekploitasi seksual terhadap anak adalah Wanita Tuna Susila, Mucikari atau biasa di sebut germo serta pihak-pihak lain yang terkait di dalamnya seperti Calo yang mencarikan pelanggan untuk mucikari atau germo. Dari berbagai data yang penulis dapatkan, persoalan eksploitasi seksual terhadap anak muncul lebih banyak karena latar belakang kondisi rumah tangga. Misalnya anak putus sekolah karena ketidak mampuan orang tua. Bisa juga anak terjebak dalam hidup foya-foya, membutuhkan uang besar sementara orang tua tidak bisa memenuhi keinginan itu, sehingga anak menjual dirinya melalui jaringan prostitusi yang tersebar di sekitar lingkungannya. Hasil yang di dapat nantinya di bagi dengan si mucikari atau calo. Biasanya untuk menawarkan anak-anak kepada lelaki hidung belan, mucikari atau calo akan membawa foto anak tersebut. Melihat pentingnya permasalahan tersebut, maka harus di tanggulangi secara bijak dan serius oleh pihak terkait atau pihak berwenang serta didukung sepenuhnya pula oleh masyarakat. Perlindungan hukum terhadap anak adalah perlindungan atas semua hak serta kepentingan yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak dengan wajar, baik secara alami, jasmani maupun sosial. Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ditandatangani pada bulan Oktober 2002, yang mana undang-undang tersebut diharapkan mampu melindungi pertumbuhan anak hingga dewasa agar mendapatkan pertumbuhan yang layak sebagaimana yang kita harapkan. Berdasarkan undang-undang tersebut, yang berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak adalah negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua. Pada kasus eksploitasi seksual terhadap anak, sudah jelas bahwa posisi anak adalah sebagai korban walaupun menjadi pelajur atau Pekerja Seks Komersial (PSK) adalah kemauan dari dirinya. Anak dikatakan korban selain belum matangnya pemikiran dan pendewasaan pada dirinya, juga jiwa labil yang masih melekat membuat terlalu mudahnya anak untuk dirayu dan di iming-imingi sesuatu sehingga tanpa pemikiran yang panjang si anak punya keinginan untuk terjun ke dunia prostitusi yang penuh dengan bahaya yang akan di hadapinya di kemudian hari. Dari hilangnya keperawanan, harga diri, kehamilan hingga penyakit seksual seperti HIV/AIDS yang dapat mengancam jiwa anak tersebut. Dikarenakan dalam tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak, kedudukan anak adalah korban, maka ilmu yg digunakan dalam membahas kasus ini yaitu viktimologi. Viktimologi adalah ilmu yang mempelajari tentang korban (victim=korban). Pada penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriptif Analisis yaitu dengan menganalisa data yang diperoleh dan tampak sebagaimana di dapat dari hasil penelitian lapangan saat penelitian ini dilakukan.  Keywords: Perlindungan Hukum, Eksploitasi Seksual Terhadap Anak, Viktimologi
Copyrights © 2014