Skripsi ini berjudul : Pelaksanaan Pasal 19 UU No : 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Kecamatan Galing Kabupaten Sambas. Permasalahannyaadalah :Bagaimanakah Pelaksanaan Pasal 19 UU No : 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu AnggotaDPR, DPD, dan DPRD di Kecamatan Galing Kabupaten Sambas. Menggunakan metode penelitan hukum empiris, yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan primer. Dalam jenis penelitian ini penulis memaparkan tentang hukum dalam prosesnya, penerapannya dan pengaruhnya di dalam kehidupan bermasyarakat. Darihasilpenelitian yang dilakukanpenulis dapatdisimpulkanbahwadalam proses pelaksanaan pemilu, di Kecamatan Galing Kabupaten Sambas yang di selenggarakan lembagakhususyaitu KPU yang adadiseluruh Indonesia baikditingkatdaerahataupunnasional, masih belum terlaksana dengan baik sebagaimana yang telah diatur UU No : 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu dan UU No : 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Bahwafaktor-faktorpenyebabterjadinyabelumterlaksananyapemilu yang sesuaidenganUndang-UndangNomor 15 Tahun 2011 TentangPenyelenggaraPemiludan UU No : 8 Tahun 2012 TentangPemiluAnggota DPR, DPD, dan DPRD, adalahsebagaiberikut : Karenakurangnyasosialisasiberupapembinaantentangperanpentingpemuda dalam pemilu. Rendahnya intesitas pengawasan yang dilakukan pihak penyelenggara pemilu, serta tidak adanya tindak lanjut berupa sosialisasi maupun pemudasebagaipemilihpemula.Kurangnyakoordinasiantarainstansiterkaitdalam pelaksanakanpemilu, khususnyapihak KPU sebagaipenyelenggarapemiludengankantorpencatatanjumlahPendudukPotensial. Sehinggarakyatada yang tidakmendapatkanhakpilihnyadalampemilukarenatidakterdataatau tidak terdaftar oleh pihak KPU. Kurangya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Adapun saran penulis adalah, KPU sebagai lembaga khusus yang menyelenggarakan pemilu harus lebih teliti dan teratur, dalam menyelenggarakan pemilu agar pemilu dapat terlaksana dengan baik dan lembaga penyelenggara pemilu harus mampu menjaga integritas dan independensinya dalam menyelenggarakan pemilu sehingga tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun. Melakukan pengawasan untuk meningkatkan partisipasi pemilih yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik.Lebih peka lagi terhadap aspirasi dari masyarakat, sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat dan juga pemerintah dapat berjalan secara selaras, serasi, dan seimbang tanpa konflik khususnya dalam bidang politik.Memberikan pendidikan politik atau sosialisasi kepada pemilih pemula agar pemilih pemula dapat mengerti permaslahan terkait politik dan meningkatkan partisipasi pemilih pemula dalam setiap kegiatan politik termasuk pemilu.Pemerintah selaku penyelenggara jalannya pemerintahan harus mampu menjalankan amanah rakyat sesuai dengan cita-cita bangsa indonesia. Keyword:Pemilih Pemula, Pemilihan Umum (Pemilu), Dewan Perwakilan RAKYAT (DPR), Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Copyrights © 2014