Kreditur memberlakukan aturan untuk menjual hasil produksi gula merahnya kepada debitur dengan harga di bawah pasar dan praktek pinjam meminjam yang dilakukan oleh debitur peminjam modal kepada kreditur secara hukum termasuk praktek illegal, karena kreditur tidak memiliki peraturan hukum dan kreditur bukan bank (non bank). Selain itu juga apabila peminjam melakukan wanprestasi seperti melanggar aturan pelunasan yang disepakati bersama, maka kreditur memberikan teguran secara lisan kepada peminjam dan diberikan waktu 2 bulan dalam melunasi sisa pembayarannya, apabila dalam waktu dua bulan belum bisa melunasi, maka debitur mengambil alih sementara kebun sipeminjam untuk diambil hasilnya dan dihitung sampai pembayarannya lunas, kemudian akan dikembalikan kembali kepada sipeminjam. Data-data dan informasi mengenai perjanjian pinjam meminjam uang dengan sertifikat tanah di Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yaitu: Syarat yang dibuat oleh Pemilik Modal terdiri: Penjualan hasil panen yang lebih murah di bandingkan harga pasar, dan pembayaran tambahan utang setiap bulan serta pelunasan utang pada saat gagal panen. Faktor-faktor yang menyebabkan debitur melakukan pinjam meminjam uang dengan sertifikat tanah di Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya disebabkan karena lebih mudah memperoleh pinjaman tanpa berbelit, petani hanya menyediakan sertifikat tanah untuk dijaminkan dan akan diberikan sesuai dengan luas tanah. Akibat hukum bagi debitur yang tidak melaksanakan kewajiban yaitu penguasaan lahan sementara oleh kreditur dan diambil hasilnya sampai hutangnya lunas dilakukan masyarakat, tapi tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kreditur, karena isi perjanjian tersebut secara hukum batal dengan sendirinya (batal demi hukum), karena perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan memaksa.Keyword : -
Copyrights © 2014