E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN MENGGUNAKAN SERTIFIKAT TANAH DI DESA JERUJU BESAR

- A11108230, NOVIANTIKA PUTRI (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Apr 2014

Abstract

Kreditur memberlakukan aturan untuk menjual hasil produksi gula merahnya kepada debitur dengan harga di bawah pasar dan praktek pinjam meminjam yang dilakukan oleh debitur peminjam modal kepada kreditur secara hukum termasuk praktek illegal, karena kreditur tidak memiliki peraturan hukum dan kreditur bukan bank (non bank). Selain itu juga apabila peminjam melakukan wanprestasi seperti melanggar aturan pelunasan yang disepakati bersama, maka kreditur memberikan teguran secara lisan kepada peminjam dan diberikan waktu 2 bulan dalam melunasi sisa pembayarannya, apabila dalam waktu dua bulan belum bisa melunasi, maka debitur mengambil alih sementara kebun sipeminjam untuk diambil hasilnya dan dihitung sampai pembayarannya lunas, kemudian akan dikembalikan kembali kepada sipeminjam. Data-data dan informasi mengenai perjanjian pinjam meminjam uang dengan sertifikat tanah di Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yaitu: Syarat yang dibuat oleh Pemilik Modal terdiri: Penjualan hasil panen yang lebih murah di bandingkan harga pasar, dan pembayaran tambahan utang setiap bulan serta pelunasan utang pada saat gagal panen. Faktor-faktor yang menyebabkan debitur melakukan pinjam meminjam uang dengan sertifikat tanah di Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya disebabkan karena lebih mudah memperoleh pinjaman tanpa berbelit, petani hanya menyediakan sertifikat tanah untuk dijaminkan dan akan diberikan sesuai dengan luas tanah. Akibat hukum bagi debitur yang tidak melaksanakan kewajiban yaitu penguasaan lahan sementara oleh kreditur dan diambil hasilnya sampai hutangnya lunas dilakukan masyarakat, tapi tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kreditur, karena isi perjanjian tersebut secara hukum batal dengan sendirinya (batal demi hukum), karena perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan memaksa.Keyword : -

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...