Hukum humaniter internasional merupakan hukum yang mengatur hal-hal terkait masalah perang. Pengaturan ini dilakukan untuk meminimalisir jumlah kerugian dari perang yang terjadi. Selain itu, hukum humaniter internasional juga memberikan perlindungan bagi para kombatan yang tertangkap oleh pihak musuh. Jatuhnya kombatan ke tangan musuh membuat status kombatan tersebut berubah menjadi tawanan perang. Tawanan perang memiliki hak-hak yang harus dipenuhi selama berada dalam kekuasaan pihak lawannya. Perlindungan ini tertuang dalam Konvensi Jenewa III tanggal 12 Agustus 1949 tentang Perlakuan terhadap Tawanan Perang (Geneva Convention relative to the Treatment of Prisoners of War), yang merupakan salah satu instrumen penting hukum humaniter internasional. Akan tetapi, dengan munculnya bukti-bukti pelanggaran terhadap tawanan perang di Penjara Abu Ghraib oleh Amerika Serikat selaku pihak yang memenangkan perang terhadap Irak, membuat mekanisme perlindungan terhadap tawanan perang di penjara ini kembali dipertanyakan. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris sosiologis atau penelitian non doktrinal. Penelitian empiris sosiologis (Socio Legal Research) yaitu penelitian berupa studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Objek dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum humaniter internasional terhadap tawanan perang serta penegakan hukumnya. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini merupakan penelitian terhadap efektivitas hukum, yaitu perbandingan realitas hukum yang terjadi di penjara Abu Ghraib dengan hukum humaniter internasional yang ideal. Secara khusus terlihat jenjang antara hukum dalam tindakan (law in action) dengan hukum dalam teori (law in theory). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, telah banyak terjadi kasus pelanggaran hukum humaniter internasional di penjara Abu Ghraib. Kedua, mekanisme penegakan hukum humaniter internasional telah dilakukan dengan mengadili tentara Amerika Serikat yang terbukti melakukan pelanggaran serta adanya kewajiban pembayaran kompensasi kepada tawanan Abu Ghraib oleh kontraktor pertahanan yang di tuduh bersekongkol dalam tindak pelanggaran tersebut. Ketiga, Adanya izin untuk melakukan teknik interogasi dengan kekerasan oleh mantan Menhan Amerika Serikat merupakan faktor utama penyebab terjadinya pelanggaran di penjara Abu Ghraib. Keywords: Perlindungan tawanan perang, Hukum Humaniter Internasional.
Copyrights © 2014