Perang Afghanistan yang terjadi mulai pada Oktober 2001, Setelah serangan WTC 11 September, Amerika Serikat memulai kampanye penyerangan melawan terorisme di Afghanistan dengan tujuan menggulingkan kekuasaan Taliban yang di tuduh melindungi Al-Qaeda. Aliansi Utara Afghanistan menyediakan mayoritas pasukan, dengan dukungan dari Amerika Serikat dan negara-negara NATO. Konflik-konflik bersenjata seperti ini terjadi di hampir semua benua, keempat Konvensi Jenewa 1949 beserta kedua Protokol Tambahan 1977 menyediakan perlindungan hukum bagi orang-orang yang tidak, ataupun yang tidak lagi, ikut serta secara langsung dalam permusuhan (yaitu korban luka, korban sakit, korban karam, orang yang ditahan sehubungan dengan konflik bersenjata, orang sipil, petugas medis dan rohaniwan). Meskipun demikian, dalam kurun waktu yang sama juga telah terjadi banyak sekali pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa 1949, salah satunya adalah penyerangan terhadap petugas medis. Dokter atau petugas medis merupakan bagian dari komunitas dan salah satu bagian utama dalam dunia kesehatan sangat mungkin untuk terlibat dalam suasana perang. Hukum Humaniter Internasional mengikat tenaga kesehatan untuk memberikan perawatan pada korban dari pihak manapun dan memberikan bantuan kesehatan kepada penduduk sipil yang terluka. Sebagai gantinya, Konvensi Jenewa I 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 melindungi tenaga kesehatan dari serangan langsung saat perang, selama mereka tidak ikut berperang secara langsung (Geneva Conventions protect health care personnel from direct attack, so long as they themselves do not become combatants), namun dalam kenyataanya masih banyak petugas medis yang menjadi korban atau menjadi sasaran perang dengan serangan.Petugas medis yang termasuk dalam Palang Merah Internasional ataupun, Perhimpunan suka rela atau Relawan harus dihormati dan dilindungi. Hal ini terdapat di dalam Konvenis Jenewa I 1949 dalam Pasal 24: Anggota dinas kesehatan yang dipekerjakan khusus untuk mencari atau mengumpulkan, mengangkut atau merawat yang luka dan sakit, atau untuk mencegah penyakit dan staf yang dipekerjakan khusus dalam administrasi kesatuan dan bangunan kesehatan harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan. Personil Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dan himpunan yang bersifat netral juga mendapat hak yang sama. Hal ini juga dipertegas oleh Protokol Tambahan I 1977 dalam Pasal 12 Ayat 1 yang menyatakan : bahwa satuan-satuan kesehatan harus setiap saat selalu dihormati dan dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran serangan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan petugas medis dan penyebab petugas medis tidak mendapat perlindungan dalam konflik di Afghanistan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder secara tidak langsung yang selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Keywords: Perlindungan Petugas Medis dalam Konflik di Afgahnistan, Konvensi Jenewa I - 1949 dan Protokol Tambahan I 1977
Copyrights © 2013