Ruko di Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya di bangun pada tahun 2005 terdiri dari 4 (empat) buah pintu, 2 (dua) lantai dan berstatus usaha bengkel motor, penjualan alat-alat pancing, salon dan penjualan warung makan kepada masyarakat umum yang mana masa sewanya berlaku 1 (satu) tahun dengan membayar tunai sebesar Rp. 28.505.200,- (dua puluh delapan juta lima ratus lima ribu dua ratus rupiah) PPN sebesar Rp. 1.494.800,- (satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus rupiah) atau Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) per tahun dengan perjanjian sewa menyewa tertulis. Tetapi dalam prakteknya pihak penyewa ruko yang mengubah status usaha warung makan menjadi usaha bengkel motor dan salon tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak pertama. Dalam suatu perjanjian tidak menutup kemungkinan jika terjadi salah satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajiban seperti yang telah diperjanjikan maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi. Maka dari itu setiap perjanjian selalu ada jaminan untuk mengatasi terjadinya wanprestasi. Berdasarkan perjanjian sewa menyewa ruko pada Pasal 3 ayat (3) sebagai berikut : Pihak kedua diharuskan untuk memfungsikan ruko tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Hal ini menjelaskan bahwa penyewa ruko tidak boleh merubah status usaha yang lain tanpa sepengetahuan pihak pertama. Tetapi pihak penyewa di sini tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian sewa menyewa tersebut dan melakukan wanprestasi yakni penyewa ruko mengubah status usaha warung makan menjadi usaha bengkel sepeda motor dan salon. Faktor penyebab pihak penyewa ruko secara sengaja melakukan wanprestasi terhadap perjanjian sewa menyewa ruko di Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya dalam hal mengubah status usahanya dengan melihat peluang usaha lain yang lebih menguntungkan dan akibat hukum yang dilakukan oleh penyewa ruko yang wanprestasi adalah pembatalan perjanjian sewa menyewa. Mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh Direktur CV. Citra Mandiri kepada penyewa ruko yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa di Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya adalah musyawarah secara kekeluargaan dalam pembatalan perjanjian sewa menyewa dan membuat perjanjian baru dengan menyesuaikan bidang usaha. Â Keyword : Perjanjian Sewa Menyewa, Ruko, Wanprestasi
Copyrights © 2014