E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

WANPRESTASI KONTRAKTOR DALAM PEMBANGUNAN PERUMAHAN KOMPLEK GRAHA AMPERA PERMAI PADA DEVELOPER CV. TIRTA KHATULISTIWA DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA

- A11111003, DAYANG MIRANTI ADLYNA (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jan 2016

Abstract

Perjanjian pemborongan pembangunan perumahan Komplek Graha Ampera Permai antara Developer CV. Tirta Khatulistiwa dengan kontraktor menimbulkan suatu hubungan hukum mengatur hak dan kewajiban masing – masing pihak, yang diwujudkan dalam  perjanjian pemborongan rumah dalam bentuk lisan dan disepakati kedua belah pihak. Bahwa dalam kenyataannya pihak kontraktor tidak melaksanakan prestasinya dalam pekerjaan pembagunan perumahan Komplek Graha Ampera Permai dengan baik atau mutu dan kualitas pekerjaan yang dihasilkan itu tidak memberikan hasil yang maksimal bagi pihak yang memborongkan pekerjaan yaitu Developer Properti CV. Tirta Khatulistiwa. Rumusan masalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Kontraktor Wanprestasi Dalam Pembangunan Perumahan Komplek Graha Ampera Permai Pada Developer CV. Tirta Khatulistiwa Di Kecamatan Pontianak Kota?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Faktor penyebab kontraktor wanpestasi dalam proses pengerjaan pembangunan perumahan Komplek Graha Ampera Permai dikarenakan pekerja/tukang yang dipekerjakan oleh kontraktor lalai dan tidak profesional dalam melakukan pekerjaannya. Akibat hukum terhadap pihak Kontraktor yang wanprestasi ialah harus melakukan perbaikan atau pengerjaan kembali pembangunan perumahan Komplek Graha Ampera Permai, serta memberikan mutu atau hasil yang baik sesuai dengan apa yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak. Upaya yang dilakukan pihak Developer CV. Tirta Khatulistiwa terhadap kontraktor yang wanprestasi dalam pembangunan rumah adalah memberikan teguran secara langsung kepada Kontraktor, agar bertanggung jawab.   Kata Kunci :Perjanjian Pemborongan, Kontraktor, Wanprestasi

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...