E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENANGGULANGI KERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN BERDASARKAN PASAL 63 AYAT 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 DI KECAMATAN MONTERADO KABUPATEN BENGKAYANG

- A11111090, REANCIUS (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 May 2016

Abstract

Daerah Provinsi Kalimantan barat memiliki bahan galian yang melimpah, salah satunya di Kabupaten Bengkayang yang kaya dengan bahan galian (tambang) yang berupa emas, emas adalah merupakan logam mulia atau bahan utama untuk membuat perhiasan, medali, piala dan lain sebagainya. Kegiatan pertambangan Emas di Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang dilakukan oleh masyarakat sekitar Kecamatan Monterado bahkan masyarakat luar kecamatan Monterado secara ilegal dan tidak memberikan kontribusi kepada Pemerintah.  Aktivitas pertambnagn emas tanpa izin tersebut dilakukan sudah lebih dari 20 tahun sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat memprihatinkan,  lingkungan yang tercemar dan rusak disekitar area pertambangan emas tanpa izin tersebut sampai saat ini tidak dapat dipergunakan lagi sebagai lahan perkebunan. Selain itu pembuangan limbah dengan sembarangan juga mengakibatkan tanam tumbuh masyarakat disekitar area pertambangan menjadi mati, berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatakan bahwa Pemerintah Dareah mepunyai tugas dan wewenag dalam perlindungan dan pengelolan Lingkungan Hidup. Sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang belum mengambil kebijakan dalam mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kecamatan Monterado akibat pertambangan emas tanpa izin.  Maka dari itu sanggat diharapkan kepada pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah untuk menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kecamatan Monterado, dengan cara berkoodinasi dengan pihak-pihak terkait, serta memberikan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat penambang dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pertambangan emas tanpa izin, yaitu sanksi pidana sepeti yang tertuang dalam Pasal 158 Undang-Undand Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 Ayat (3). Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat 5 dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum, sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 pasal 3 ayat (1) karena itu tiap warga Negara Indonesia wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Sumber daya alam merupakan salah satu kebutuhan hidup manusia jika dikelola dengan benar dan tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satu sumber daya alam yang dapat dijadikan kebutuhan kita adalah  bahan tambang. Oleh karena itu segala kekayaan alam yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Menurut Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 yang berbunyi: “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”  Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang merupakan salah satu daerah yang mempunyai kekayaan alam berupa emas, Pemanfaatan sumber daya alam yang dilakukan oleh masyarakat dilakukan secara ilegal, sehinggaa merugikan Negara, kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan illegal antara lain, tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah dan terjadinya kerusakan Lingkungan Hidup. Pertambangan emas diKecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang sejak zaman dahulu sudah dilakukan oleh masyarakat secara tradisional dengan cara yang sangat sederhana, yang disebut dengan mendulang. Seiring dengan perkembanga zaman yang semangkin modern maka pertambangan juga semangkin maju yaitu menggunakan mesin atau disebut dompeng yang mempunyai kekuatan yang cukup besar. Kegiatan pertambangan dikelola oleh perorangan atau sekelompok orang yang dikerjakan oleh 5-8 orang dalam 1 (satu) set mesin yang lengkap dengan alat-alat penunjang mesin tersebut. Seiring perjalan waktu masyarakat Kecamatan Monterado yang awalnya bekerja dikebun sebagai petani sawah, ladang, dan penyadap karet beralih kerja tambang emas karena hasilnya lebih mengiurkan. Pekerjaan yang dilakukan oleh masyarakat dengan cara upah harian dan bagi hasil, proses kerja juga tidak terlalu rumit. Akibat dari adanya pertambangan emas tanpa izin tersebut, maka dampaknya pada lingkungan sangat besar terutama pada sungai, karena yang menyebabkan kedangkalan serta menjadi keruh, dan diperparah dengan pencemaran merkuri terhadap air sungai itu, air adalah salah satu kebutuhan pokok manusia sehari-hari atau bisa dikatakan sebagai sumber kehidupan dan air juga salah satu tempat tinggal habitat mahluk hidup air tawar, misalnya seperti ikan, dan makhluk hidup lain. Oleh karena itu besar kemungkinan habitat tersebut akan menjadi rusak dan menyebabkan langka bahkan kepunahan pada mahluk hidup di air tawar tersebut. sebab tempatnya untuk berkembang biak sudah rusak dan keruh dan dicemari oleh bahan-bahan kimia seperti sisa-sisa bahan bakar mesin dompeng yang tumpah pada saat melakukan aktivitas penambangan, pembuangan oli bekas pelumas mesin dompeng yang tidak teratur dan merkuri yang digunakan oleh para penambang untuk menyatukan emas.  Dampak sosial lain yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan ilegal yang berada disekitar pemukiman warga adalah dampak kesehatan bagi masyarakat setempat, misalnya timbulnya penyakit kulit karena sumber air yang sudah keruh dan kotor, dan gangguan pada pendengaran karena suara mesin dompeng yang keras. Dalam pasal 63 Ayat (3) Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sangat jelas mengatakan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan wewenang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan melihat kondisi sebagaimana yang telah diuraikan pada latar belakang maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul : “Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Menanggulangi Kerusakan Dan Pencemaran Lingkungan Akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin Berdasarkan Pasal 63 Ayat 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Dikecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang   Kata Kunci :  Kebijakan Pemerintah Daerah

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...