Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pelaksanaan tugas nya sebagai apartur negara diberukan gaji dan tunjangan. Melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Penetapan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/Duda, Tunjangan Anak yatim/piatu. Anak yatim piatu dan tunjangan orang tua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diharapkan mampu balasan dan kontribusi dari pengabdian anggota Polri pada Negara. Tunjangan cacat tetap bagi pensiunan anggota Polri yang diberikan harus melalui tahapan dan proses administrasi yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kelengkapan adminstrasi sesuai dengan aturan yang ada harus dilengkapi untuk mendapatkan tunjangan tetap bagi pensiunan anggota Polri. Purnawirawananggota Polri khususnya di Polresta Pontianak Kota yang menderita cacat tetap telah mendapatkan tunjangan cacat saat sesudah pensiun dengan proses yang cukup sulit namun tunjangan cacat kepada anggota Polri sudah diberikan sesuai aturan perundang-undangan yang ada. Beberapa faktor yang menjadi penyebab Purnawirawan Anggota Polri Sulit Mendapatkan Dana Tunjangan Cacat di Polresta Pontianak Kota, diantaranya yakni Adminstrasi kurang lengkap serta Proses dan Birokrasi yang panjang. Pelaksanaan pemberian tunjangan kepada anggota Kepolisian khususnya di Polresta Pontianak Kota tetap dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dengan memenuhi persyaratan yang ada serta agar diberikan di berikan sosialisasi dalam upaya mencegah adanya Purnawirawan Anggota Polri nantinya kesulitan Mendapatkan Dana TunjanganCacat di Polresta Pontianak Kota. Salah satu unsur dari elemen aparatur Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertugas menjalankan Penegakan hukum Publik adalah Pejabat pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.Sejalan dengan Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menetapkan dipisahkannya Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan unsur TNI, dan Tap MPR No. VII/MPR/2000 yang menetapkan tentang Peran TNI dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu wujud dari adanya pembaharuan maupun perubahan konkrit dari aturan hukum yang terjadi, sehingga tindak lanjut dari dikeluarkannya Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 dan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000, selanjutnya didalam menentukan kedudukan Kepolisian pada susunan struktur Pemerintah, maka dikeluarkan Kepres Nomor : 89 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang intinya menyatakan Kepolisian RI langsung dibawah Presiden. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), diamanatkan melalui Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Setelah 13 (tiga belas) tahun Polri berpisah dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), birokrasi dan nilai-nilai karakter Polri yang bersifat militer sedikit demi sedikit mulai terkikis dan berubah menjadi sipil dan modern, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap kegiatan masyarakat untuk mencegah timbulnya kerawanan keamanan dan ketertiban khususnya kegiatan umum dan kegiatan masyarakatdalam kehidupan sehari-hari.Pada hakekatnya keadaan sebagaimana diuraikan di atas merupakan gambaran umum dari proses berjalannya suatu institusi atau organisasi, satu sisi selaku penegak hukum Polri senantiasa dituntut Profesional dan independent dimana petugas Polri selaku pelaksana yang berkewajiban menjalankan agar stabilitas keamanan tetap terjamin. Namun dalam pelaksanaan tugasnya, resiko dan tanggungjawab besar selalu siap menghadang anggota Kepolisian yang bertugas. Tugas Kepolisian yang sangat berat dalam upaya penegakan hukum, dapat memberikan efek dan akibat buruk bagi masa depan anggota Polri baik secara fisik maupun mental. Tunjangan berupa gaji pokok, tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk, serta remunerasi bagi anggota Kepolisian diharapkan mampu memberikan support bagi anggota Polri yang sedang bertugas hingga anggota Polri tersebut menjalani pensiun sebagai anggota Polri. Namun didalam perjalanan tugasnya tidak semua tugas anggota Polri berjalan lancar seperti yang diharapkan. Akibat dari tugas dan pengabdiannya anggota Kepolsian kerap mengalami cacat akibat resiko dari tugasnya. Sehingga anggota Polri tersebut tidak dapat melaksanakan kembali tugas sehari-hari sebagai anggota Polri. Sehingga Pemerintah memberikan kebijakan dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Penetapan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/Duda, Tunjangan Anak yatim/piatu,. Anak yatim piatu dan tunjangan orang tua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun dengan disahkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Penetapan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/Duda, Tunjangan Anak yatim/piatu,. Anak yatim piatu dan tunjangan orang tua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, bukan berarti para purnawirawan menerima pensiun karena cacat teap diberikan tunjangan cacat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Penerimaan tunjangan cacat terkadang butuh proses lama dan banyak persayaratan yang harus dipenuhi dalam melengkapi persyaratan dana tunjangan cacat bagi purnawirawan Polri.  Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka Peneliti tertarik untuk meneliti dan mengungkap fakta serta menuangkannya dalam suatu Skripsi dengan judul: “IMPLEMENTASI PASAL 3 PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 39 TAHUN 2014 BERKAITAN DENGAN TUNJANGAN CACAT YANG DIBERIKAN BAGI PURNAWIRAWAN POLRI YANG PENSIUN KARENA CACAT TETAP   Kata Kunci :Anggota Polri dan Tunjangan cacat tetap
Copyrights © 2016