Dalam kehidupan dan kegiatan manusia tidak terlepas dari suatu keadaan yang merupakan akibat dari peristiwa yang tidak diduga sebelumnya, di mana dapat menimbulkan kerugian sehingga kerugian tersebut harus ditanggung, baik secara individual maupun bersama-sama atau lebih dikenal dengan resiko. Upaya manusia untuk menanggulangi atau mengurangi resiko-resiko tersebut adalah dengan cara jalan mencari suatu perusahaan yang sanggup mengambil alih resikonya itu. Perusahaan tersebut adalah perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi sebagai penanggung mengambil alih risiko tertanggung dan sebagai kontra prestasi nya tertanggung berkewajiban membayar uang premi kepada penanggung. Salah satu jenis pertanggungan adalah pertanggungan jiwa dimana hidup atau matinya manusia yang menjadi dasar dalam mengadakan perjanjian pertanggungan tersebut. Perjanjian pertanggungan jiwa dapat diadakan baik antara tertanggung dengan perusahaan PT. Asuransi Central Asia Raya sebagai penanggung. Perusahaan PT. Asuransi Central Asia Raya dalam menutup polis pertanggungan jiwa, seharusnya menunjukkan formulir riwayat kesehatan kepada calon tertanggung yang berumur di atas 50 tahun, karena pada batas umur seperti itu calon tertanggung diwajibkan untuk memeriksakan dirinya ke dokter terlebih dahulu. Sehingga kesehatan atau keadaan diri calon tertanggung diketahui dapat atau tidak mengadakan perjanjian pertanggungan. Namun dalam praktek, sering terjadi pihak perusahaan asuransi jiwa tersebut tidak menunjukkan formulir riwayat kesehatan kepada calon tertanggung. Sehingga tidak diketahui apakah calon tertanggung perlu atau tidak untuk diperiksakan kesehatannya terlebih dahulu.Hal inilah yang menyebabkan sulitnya pembayaran uang pertanggungan kepada ahli waris. Dengan demikian apabila tertanggung meninggal dunia sebelum masa perjanjian pertanggungan berakhir, maka perusahaan asuransi mempunyai kewajiban untuk mengganti kerugian yaitu sebesar uang pertanggungan. Berdasarkan kenyataannya sebagian besar tertanggung merasa tidak puas atau belum puas terhadap ganti kerugian yang dibayar perusahaan asuransi yang tidak sesuai dengan uang pertanggungan. Alasan perusahaan PT. Asuransi Central Asia Raya tidak bertanggung jawab atas klaim yang diajukan adalah bahwa tertanggung memberikan keterangan yang tidak benar mengenai keadaan dirinya pada saat penutupan polis pertanggungan jiwa dan dokumen-dokumen yang dimiliki tertanggung sebagai syarat pengajuan klaim tidak lengkap. Terhadap perusahaan asuransi jiwa yang belum membayar sepenuhnya ganti kerugian tersebut, tertanggung dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat. Keyword : Kurangnya Perlindungan Hukum,  Tertanggung, Pada PT.AJ. Central Asia Raya
Copyrights © 2014