Asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law) merupakan salah satu asas yang berlaku dalam hukum Indonesia yang memberikan perlindungan dan kedudukan yang sama dalam hukum tidak boleh ada diskriminasi, tak terkecuali juga berlaku bagi setiap orang yang sedang berhadapan hukum baik sebagai tersangka maupun korban tindak pidana, meskipun sebagai tersangka tindak pidana berkat adanya asas ini maka setiap tersangka baik tingkat penyidikan, maupun ditingkat peradilan mempunyai hak-hak yang telah diatur menurut ketentuan peraturan hukum pidana Indonesia.Salah satu hak dasar dari tersangka tindak pidana ditingkat penyidikan adalah hak untuk mendapatkan bantuan hukum, hal ini dijamin berdasarkan pasal 56 KUHP yang apabila tidak dipenuhi maka dapat berakibat pada batalnya putusan hakim. Tersangka merupakan orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan patut diduga melakukan tindak pidana sedangka bantuan hukum adalah salah satu perwujudan dari pada jaminan dan perlindungan hak asasi manusia khususnya pencari keadilan untuk mendapatkan perlakuan secara layak dari pada penegak hukum sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia.Pada dasarnya tersangka tindak pidana yang berasal dari golongan kaya tidak mempunyai masalah dalam menggunakan jasa bantuan hukum, namun tidak bagi masyarat golongan msikin. Cukup banyaknya kasus masyarakat dari golongan tidak mampu yang bermasalah dengan hukum berakibat pada putusan masksimal hakim, untuk itu maka pemerintahan telah mengeluarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sehingga masyakrat yang berasal dari golongan tidak mampu tetap dapat menggunakan jasa bantuan hukum secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya sepeserpun.Namun tidak demikian halnya di Kabuputen Sanggau, pada tingkat penyidikan masih banyak kasus tersangka yang berasal dari kalangan tidak mampu tidak menggunakan bantuan hukum padahal dari pihak kepolisan sudah memaksimalkan pelaksanaan bantuan hukum. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan data bahwa faktor penyebabnya adalah berasal dari tersangka yang memang tidak ingin didampingi oleh penasihat hukum karena alasan khwatir proses hukum berjalan lambat serta khawatir hukuman menjadi berat. Hal ini merupakan tidak pahamnya tersangka dengan bantaun hukum secara cuma-cuma sehingga menimbulkan persepsi yang salah tentang bantuan hukum. Adapun upaya yang dapat dilakukan dengan jalan melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang bantun hukum secara cuma-cuma kepada tersangka tindak pidana.Kata Kunci : Bantuan Hukum Bagi Kalangan Tidak Mampu.
Copyrights © 2017