Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menjelaskan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyatâ€. Berdasarkan pasal tersebut maka bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 03 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak, Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 1 Tahun1976 Seri D Nomor 1, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2009 Nomor 3 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 80, merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam bidang pelayanan air minum, yang mana salah satu tujuan dibentuknya PDAM ini adalah menyelenggarakan penggunaan air secara merata dan efisien, serta mencegah pengambilan/penggunaan air minum secara liar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya untuk mengatur pelayanan air minum tersebut, dibentuk Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa, Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2009 Nomor 4 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 81 dengan asas kepastian hukum, transparansi, partisipatif, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, efesiensi dan efektifitas serta dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkesinambungan sesuai standar kesehatan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan, mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat, membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta sebagai salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).Kegiatan ilegal (sambungan ilegal maupun konsumsi ilegal) secara jelas didefinisikan sebagai: segala bentuk pengambilan liar secara ilegal terhadap suplai air minum (air ledeng / air PDAM) yang didistribusikan oleh PDAM Tirta Khatulistiwa seperti misalnya : kegiatan membuka kembali sambungan air yang telah ditutup atau diputus, merusak meter air dengan sengaja agar air yang digunakan tidak terkontrol oleh pencatat meter, pemindahan letak meter air tanpa se-izin PDAM Tirta Khatulistiwa, penyadapan air dari pipa dinas tanpa melalui kontrol meter air, sambungan ilegal dengan cara menyambung pipa langsung ke pipa dinas tanpa menggunakan meter air dan penggunaan pompa air secara illegal dan sebagainya.Penulis merumuskanmasalah dalam penelitian ini adalah apakah Implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Terhadap Penyadapan Air Tanpa Izin sudah efektif dilaksanakan?Dari hasil penelitian terungkap bahwa bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Terhadap Penyadapan Air Tanpa Izin belum karena faktor penegak hukum itu sendiri. Air merupakan sumber kehidupan, makhluk hidup untuk dapat bertahan hidup salah satunya adalah membutuhkan air. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menjelaskan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyatâ€. Berdasarkan pasal tersebut maka bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemudian pada pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387 menjelaskan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Daerah dan yang menguasai hajat hidup orang banyak di Daerah yang bersangkutan diusahakan oleh Perusahaan Daerah yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkanâ€. Berdasarkan pasal tersebut, maka cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan menguasai hajat hidup orang banyak harus diusahakan oleh daerah kemanfaatannya, termasuk juga berkaitan dengan proses penyediaan air bersih. Sebelum maupun sesudah otonomi daerah, Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan menyediakan air bersih untuk masyarakat yang ada pada daerahnya. Sebagai konsekuensinya, berdasarkan peraturan yang ada (baik peraturan dari pemerintah pusat maupun peraturan daerah), maka daerah membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang bertujuan untuk menyediakan air bersih di daerah-daerah.  Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 03 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak, Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 1 Tahun1976 Seri D Nomor 1, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2009 Nomor 3 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 80, merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam bidang pelayanan air minum, yang mana salah satu tujuan dibentuknya PDAM ini adalah menyelenggarakan penggunaan air secara merata dan efisien, serta mencegah pengambilan/penggunaan air minum secara liar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya untuk mengatur pelayanan air minum tersebut, dibentuk Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa, Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2009 Nomor 4 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 81 dengan asas kepastian hukum, transparansi, partisipatif, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, efesiensi dan efektifitas serta dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkesinambungan sesuai standar kesehatan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan, mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat, membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta sebagai salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).  Kata Kunci: Implementasi, Perda, Faktor Penegak Hukum
Copyrights © 2016