Jaminan sosial merupakan suatu bentuk perlindungan bagi tenaga kerja pada saat pekerja/karyawan mengalami resiko sosial, seperti kecelakaan kerja, menganggur, sakit, hamil, bersalin, hari tua atau meninggal dunia. Bentuk santuan jaminan sosial dapat berupa uang sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang, atau dapat berupa pelayanan sebagai akibat peristiwa/keadaan yang dialami atau dapat pula berupa kompensasi atas berkurangnya fungsi tubuh dalam melakukan pekerjaan. Masalah pemberian jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) memang diakui hingga saat ini masih menjadi suatu permasalahan yang tak kunjung selesai. Masih banyak pengusaha yang yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek. Salah satunya adalah pengusaha depot air minum di Kota Pontianak, di mana tenaga kerja yang bekerja pada depot air minum lebih rentan terhadap kecelakaan kerja pada saat mengantar air minum kepada pelanggan. Apabila merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, perbuatan pengusaha yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek sebenarnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Akan tetapi dalam kenyataannya, perbuatan pengusaha depot air minum di Kota Pontianak yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek belum pernah dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.Faktor penyebab belum diterapkannya sanksi pidana terhadap pengusaha depot air minum yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek di Kota Pontianak karena tidak adanya laporan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak mengenai tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja dan adanya anggapan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak bahwa perbuatan pengusaha depot air minum yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek tidak terlalu ekstrem dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Upaya-upaya penanggulangan yang dilakukan oleh instansi terkait dalam proses penegakan hukum terhadap pengusaha depot air minum yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek di Kota Pontianak adalah melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian mengenai tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja, memberikan bimbingan dan penyuluhan mengenai program Jamsostek kepada setiap pengusaha baik yang berskala besar maupun berskala kecil, serta mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Keyword : Sanksi Pidana, Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja, Pengusaha Depot Air Minum
Copyrights © 2013