Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya merupakan landasan hukum dalam melindungi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem di Indonesia secara menyeluruh dan tidak dapat diingkari betapa pentingnya sumber daya alam hayati serta ekosistem bagi kehidupan manusia. Meskipun telah terdapat peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup termasuk keanekaragaman sumber daya alam hayati serta beberapa peraturan pelaksananya. Efektivitas pelaksanaanya masih perlu diuji, selain itu ketentuan perundang-undangan yang mengatur aspek–aspek tertentu dari pemanfaatan serta perlindungan sumber daya alam hayati terutama dibidang pelaksanaanya masih tersebar diberbagai sektor sehingga mekanisme institusi ditingkat pelaksanaan kurang membantu efektivitas pengaturannya. Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Perlindungan yang terhadap penyu berdasarkan pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas. Metode penelitian yang digunakan ini adalah menggunakan metode deskriptif analisis, dimana meneliti dan menganalisa dengan mengambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata saat dilakukanya penelitian. Hasil dari penelitian ini dapat menjelaskan pada dasarnya perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 terhadap satwa yang dilindungi telah cukup baik tetapi implementasinya dilapangan kurang berjalan dengan baik  Keywords : penyu , Undang-undang Nomor 5 tahun 1990, implementasi
Copyrights © 2014