Skripsi ini membahas tentang perjanjian jual beli tanah sistem panjar yang pembelinya membatalkan perjanjian (studi komparatif antara hukum Islam dan hukum Perdata). Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengungkapkan dan menganalisis perbandingan antara Hukum Islam dan Hukum Perdata dalam perjanjian jual beli tanah dengan sistem panjar yang pembelinya membatalkan perjanjian serta kekurangan dan kelebihan antara Hukum Islam dan Hukum Perdata dalam pelaksanaan perjanjian jual beli tanah dengan sistem panjar yang pembelinya membatalkan perjanjian. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan, bahwa menurut Hukum Islam terdapat 2 (dua) pandangan yang berbeda dalam perjanjian jual beli dengan sistem panjar, yaitu ada yang memperbolehkan uang yang dibayarkan sebagai panjar menjadi hak bagi pihak penjual dan ada yang tidak memperbolehkan uang yang dibayarkan sebagai panjar menjadi hak bagi pihak penjual karena dianggap sebagai memakan harta orang lain dengan cara bathil. Sedangkan menurut Hukum Perdata, bahwa uang yang dibayarkan sebagai panjar menjadi hak bagi pihak penjual dan tidak dapat dikembalikan kepada pihak pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 1464 KUH Perdata. Adapun yang menjadi kekurangan/kelemahan dari perjanjian jual beli tanah dengan sistem panjar (uang muka) yang pembelinya membatalkan perjanjian menurut Hukum Islam adalah: (1) Adanya perbedaan pendapat di kalangan jumhur ulama, sehingga bisa menimbulkan keraguan bagi umat Islam dalam melakukan transaksi jual beli dengan cara ini; (2) Akan merugikan pihak penjual karena pihak penjual tidak memiliki kekuataan hukum untuk meminta uang ganti rugi; dan (3) Apabila uang panjar (urbuun) dalam perjanjian jual beli dikembalikan kepada pihak pembeli, maka bisa mengakibatkan pihak pembeli berbuat sewenang-wenang dengan pihak penjual untuk membatalkan perjanjian jual beli. Sedangkan kekurangan/kelemahan dari perjanjian jual beli tanah dengan sistem panjar (urbuun) yang pembelinya membatalkan perjanjian menurut Hukum Perdata adalah: (1) Dalam hukum Perdata tidak ada toleransi bagi pihak pembeli yang membatalkan perjanjian jual beli; dan (2) Dalam hukum Perdata tidak mengenal istilah syara’ dan bathil serta unsur kerelaan dalam transaksi jual beli. Kemudian yang menjadi kelebihan dari perjanjian jual beli tanah dengan sistem panjar yang pembelinya membatalkan perjanjian menurut Hukum Islam adalah: (a) Terdapat nilai-nilai toleransi, menghindari kepicikan dan kesukaran dalam perjanjian jual beli dengan sistem panjar (urbuun); (b) Mengenal istilah syara’ dan bathil serta unsur kerelaan dalam transaksi jual beli, termasuk perjanjian jual beli dengan sistem panjar/uang muka (urbuun). Sedangkan kelebihan dari perjanjian jual beli tanah dengan sistem panjar yang pembelinya membatalkan perjanjian menurut Hukum Perdata adalah: (a) Kedudukan pihak penjual mendapat perlindungan hukum apabila pihak pembeli membatalkan perjanjian jual beli dengan sistem panjar; (b) Tidak adanya perbedaan pendapat dari kalangan ahli hukum mengenai diperbolehkannya atau tidak diperbolehkannya perjanjian jual beli dengan sistem panjar (urbuun); dan (c) Mencegah pihak pembeli berbuat sewenang-wenang dengan pihak penjual dalam membatalkan perjanjian jual beli dengan sistem panjar (uang muka).   Kata Kunci : Studi Komparatif, Perjanjian Jual Beli Dengan Sistem Panjar (Uang Muka), Hukum Islam, Hukum Perdata.
Copyrights © 2017