E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PENERAPAN PASAL 21 AYAT (1) HURUF D PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG PERIZINAN USAHA HOTEL DAN PENGINAPAN

- A11112010, ASRI KURDIANA (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Feb 2017

Abstract

Dalam rangka Otonomi Daerah Kota Pontianak khusus nya pada bidang Pariwisata yang menunjang masuknya wisatawan dalam maupun luar negri. Oleh karena itu untuk memberikan kenyamanan dan rasa aman saat berwisata adalah pemilihan tempat menginap yaitu hotel-hotel yang tersedia di Kota Pontianak. Maka Pemerintah Daerah Kota Pontianak mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) supaya tertib dan terlaksana dengan baik. Yang menjadi rumusan masalah adalah “Bagaimana Penerapan Pasal 21 Ayat (1) Huruf D Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Perizinan Usaha Hotel Dan Penginapan Yang Berisi Tentang Penyediaan Tempat Penyimpanan Barang-Barang Berharga Secara Khusus Untuk Usaha Hotel Dan Memberitahukan Kepada Tamu Hotel Untuk Menyimpan Barang-Barang Berharga Di Tempat Penyimpanan Barang Berharga Yang Disediakan?” penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa pihak pengusaha hotel Gajahmada dan otel Harmony In Pontianak belum bertanggung jawab pada tamu hotel khususnya terhadap layanan menyediakan safe deposite box. Adapun faktor yang menyebabkan pihak pengusaha hotel tidak bertanggung jawab dalam hal menyediakan layanan safe deposite box karena kurangnya pengetahuan atau kesadaran pihak hotel dalam mentaati Peraturan Daerah yang berlaku. Akibat hukum bagi pengusaha hotel yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam menyediakan layanan safe deposite box yaitu pencabutan izin setelah diberi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh tamu hotel terhadap pihak pengusaha hotel yang tidak bertanggung jawab menyediakan layanan safe deposite box adalah memberikan teguran secara lisan maupun tulisan. Walaupun demikian, pihak tamu hotel tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian klaim tamu hotel selalu diselesaikan sesuai dengan prosedur hotel.   Kata Kunci : Tata Tertib, Peraturan, Disiplin  

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...